Tim Jatanras Polda Kepri Bekuk Tiga Pelaku Curanmor di Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 30-06-2022 | 16:44 WIB
dirkrimum-curanmor1.jpg
Ditkrimum Polda Kepri ekspose kasus curanmor di Batam. (Putra Gema/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit III Jatanras Polda Kepri menciduk tiga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor di kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian mengatakan, penangkapan ini bermula ketika pihaknya melakukan pendalaman laporan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya.

"Dari hasil pendalaman tersebut, tim berhasil mengamankan M di kawasan Ruko Dian Centre, Lubuk Baja pada 29 Juni 2022 dini hari. Selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya inisial EB dan YP di kawasan Pelita," kata Jefri, Kamis (30/6/2022).

Dijelaskannya dalam sindikat ini, pelaku M merupakan pelaku utama pencurian sepeda motor di Kota Batam. Dalam beberapa waktu terakhir, M berhasil melakukan pencurian di 30 TKP, diseluruh kawasan di Kota Batam.

"Setelah melakukan pencurian, M menyerahkan motor curian itu kepada EB dan YP agar dapat dijualkan. Jadi peran EB dan YP ini sebagai penjual," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 unit Honda Beat warna hitam BP 2405 MU, 1 unit Honda beat warna Hitam merah dengan nomor polisi BP 2677 RG, 1 unit Yamaha NMAX warna Putih dengan nomor polisi BP 4166 QF, 1 unit Honda beat street warna Hitam dengan nomor polisi BP 3020 UR, 4 pcs obeng ketok, 3 pcs kunci pass Y, satu pcs obeng plus minus, 1 pcs kunci pass dan 5 pcs kunci L.

"Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini dan tim juga masih di lapangan untuk mengejar pelaku lainnya," tutupnya.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada tiga pelaku ini yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Editor: Yudha