Dua Kategori CPMI Ilegal Mengadu Nasib ke Malaysia
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 30-06-2022 | 13:44 WIB
selamat-karam.jpg
CPMI ilegal yang selamat dari insiden speedboat karam di Perairan Nongsa, Kota Batam, beberapa waktu lalu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural atau ilegal yang kini banyak di Malaysia, sebagian besar menyebrang dari wilayah Provinsi Kepri, khususnya Batam dan Bintan.

Para CPMI ilegal itu menyebarang ke Malaysia dengan dibantu para tekong, tentunya dengan bayaran yang cukup fantastis kisaran Rp 7,5 - 13,5 juta. Besarnya untung dari bisnis ini yang membuat para tekong, khususnya di Batam terus berjaya, diperparah masih tingginya minat masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan pekerjaan di Malaysia, meski harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal dan melanggar aturan.

Apakah ini karena minimnya lapangan pekerjaan di Indonesia, atau ada faktor lain? Jawaban dari pertanyaan ini yang harusnya ditemukan untuk mendapatkan solusi.

Ada beberapa CPMI ilegal yang gagal berangkat ke Malaysia akibat adanya musibah, speedboat yang mereka tumpangi karam di Perairan Nongsa, beberapa waktu lalu, memberikan jawaban beragam atas pertanyaan itu. Ada yang mengatakan terpaksa berangkat ke Malaysia mencari pekerjaan karena lapangan pekerjaan di Indonesia, sangatlah minum dan sulit untuk didapat. Tetapi, ada juga yang menjawab, karena ada semacam kebanggan tersendiri di kampung halamannya, jika bisa bekerja di luar negeri.

Nah, untuk dapat menginjakkan kaki di Malaysia, para CPMI ilgeal itu harus membayar Rp 13,5 juta kepada tekong lewat perekrut di daerah asal (dari luar wilayah Kepri). Sementara yang membayar Rp 7,5 - 8 juta, bagi CMPI yang sudah tiba di Batam dan tinggal diberangkatkan ke Malaysia.

Para CPMI ilegal itu pun terbagi atas dua kategori. Pertama, CPMI yang diberangkatkan menggunakan speedboat dari pelabuhan tikus dan CPMI yang berangkat dari pelabuhan resmi.

Untuk CPMI ilegal yang diberangkatkan dari pelabuhan tikus dari Batam, sama sekali tidak memiliki paspor atau dokumen keimigrasian untuk perjalanan luar negeri.

Sementara yang diberangkatkan dari pelabuhan resmi, mereka yang sudah memiliki paspor tetapi tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan dari pemerintah untuk bekerja di luar negeri.

Kendati ada sedikit perbedan, tetap saja ilegal dan akan menjadi beban Pemerintah Indonesia, ketika para PMI non prosedural itu bermasalah di Malaysia.

Sumber BATAMTODAY.COM, mantan tekong yang pernah menggeluti bisnis pengiriman CPMI ilegal di Batam, juga membernarkan mengenai besaran biaya tersebut. Bahkan, kata pria yang tak mau namanya dipublikasi itu, biaya CPMI ilegal ke Malaysia bisa mencapai Rp 15 juta.

"Untuk yang Rp 15 juta ini, bagi CPMI ilegal yang pernah bermasalah di Malaysia. Biaya itu hanya mencakup tiket kapal dari Batam dan uang jaminan tidak ditolak di Malaysia," jelas pria yang mengaku kini menggeluti bisnis lain di Pulau Jawa, belum lama ini.

Dijelaskan sumber, CMPI ilegal yang diberangkatkan dari pelabuhan tikus menggunakan speedboat itu, kalau di Malaysia disebut 'pendatang gelap'. "Mereka tak ada jaminan bisa masuk dengan bebas. Belum bicara mau cari kerja dan selama bekerja tetap dihantui rasa takut tertangkap Imigrasi atau Polisi Malaysia," jelasnya.

Sedangkan yang melalui pelabuhan resmi, sambungnya, sudah dijamin bisa masuk dengan bebas. Hanya saja, CPMI itu masih harus mencari pekerjaan sendiri atau sebelumnya sudah ada perekrut di Malaysia.

"Sebenarnya kita itu ada semacam kerja sama dengan orang di Malaysia. Orang itulah yang menjamin CPMI itu bisa masuk dan terkadang mereka juga yang menjadi perekrut tenaga kerja di sana," bebernya.

Editor: Gokli