Irjen Pol Aris Budiman Hadiri Pelatihan Peningkatan Kemampuan PPNS se-Kepri di Batam
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 30-06-2022 | 10:13 WIB
Diklat-PPNS-Kepri.jpg
Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman (tengah) saat menghadiri pelatihan peningkatan kemampuan PPNS se-Kepri di Pacific Hotel Batam, Rabu (29/6/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman menghadiri pelatihan peningkatan kemampuan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) se-Provinsi Kepri Tahun 2022 di Pacific Hotel Batam pada Rabu (29/6/2022).

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, mengatakan pelatihan peningkatan kemampuan PPNS ini diadakan dalam rangka mengimplementasikan program Kapolri yaitu, transformasi menuju Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).

"Harapan saya agar para peserta pelatihan dapat mengikuti dan memahami materi-materi yang diberikan oleh narasumber secara konsisten dan konsekuen sehingga dapat dilaksanakan serta dipedomani sebagai penyidik yang profesional, proporsional, akuntabel dan dipercaya masyarakat," kata Irjen Pol Aris Budiman.

Selain itu, Kapolda berharap dengan kegiatan ini dapat mensinergikan kinerja PPNS dan juga menjadi momentum untuk melakukan penataan, penguatan demi membangun sinergitas antara penyidik Polri, PPNS dan penegak hukum lainnya.

Di tempat yang sama, Asisten I Pemprov Kepri, Raja Heri Mokhrizal, yang mewakili Gubernur Kepulauan Riau, menyampaikan berdasarkan Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik yaitu pejabat Polri dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang Undang untuk melakukan penyidikan. Selanjutnya PPNS yang terdiri dari PPNS Pusat dan PPNS Daerah.

PPNS Pusat memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang yang dikawalnya, sedangkan PPNS daerah, kewenangannya berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang fungsinya menegakkan Peraturan Daerah.

"Namun dalam pelaksanaannya masih banyak pelanggaran Undang Undang serta Peraturan Daerah sehingga hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama," kata Raja.

Dengan adanya kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Provinsi Kepri, kata dia, dapat meningkatkan sinergitas antara PPNS dan Polri dalam menegakkan keadilan di Provinsi Kepri.

Lanjutnya, pelatihan dilaksanakan selama 3 hari, mulai 27 - 29 Juni 2022 dan diikuti sebanyak 97 dari 100 orang peserta pelatihan, yang mana 3 orang dari Balai Monitoring Kominfo tidak hadir karena ada kegiatan penertiban frekuensi di Kabupaten Karimun.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kajati Kepri yang diwakili Koordinatir Pidsus, Indra Sanjaya (narasumber); Ketua Pengadilan Negeri Batam diwakili oleh Judith Wirawan, (narasumber); Dirreskrimsus Polda Kepri, Dirresnarkoba Polda Kepri, Wadirreskrimsus Polda Kepri dan para peserta pelatihan dari berbagai instansi se-Provinsi Kepri.

Editor: Gokli