Tim Gabungan Pemko Batam Mendadak Datangi Holywings Batam, Ada Apa?
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 28-06-2022 | 18:48 WIB
holywings-batam1.jpg
Holywings di Kawasan Wisata Harbour Bay, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP Batam mendatangi Holywings di Kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batuampar, Batam, Selasa (28/6/2022) sore.

Dari pantauan BATAMTODAY.COM di lokasi, kedatangan petugas gabungan sekitar 20 orang ke tempat hiburan yang lagi viral itu, menjadi perhatian masyarakat sekitar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Reza Khadafi membenarkan adanya sejumlah petugas dari pemerintah kota (Pemko) Batam ke tempat hiburan malam yang bernama Holywings.

"Betul ada tim ke sana, tapi saya tidak ikut," ucap Reza Khadafi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menjalaskan, adapun petugas yang turun terdiri dari anggota Satpol PP, BPMPTSP, Disperindag, Dinas Pariwisata Batam dan Cipta Karya.

"Iya itu gabungan, sekarang petugas lagi bekerja di dalam (Holywings)," jelas Reza.

Reza Khadafi menambahkan, akan memberikan informasi terkait turunnya tim tersebut, "Nanti kita info kalau sudah selesai," terang Reza.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Batam, Ardiwinata, saat dihubungi belum memberikan respon. Hingga berita ini dipublish, tim gabungan masih melakukan pemeriksaan.

Diketahui sebelumnya, unggahan promosi minuman beralkohol dari Holywings sempat viral di media sosial. Dalam promosi itu disebutkan, bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman keras gratis setiap Kamis, dengan syarat membawa kartu identitas.

Unggahan ini menimbulkan kegaduhan, dan beberapa pihak telah melaporkan Holywings ke kepolisian.

Promosi minuman keras (miras) gratis yang dilakukan Hollywings direspons cepat pihak kepolisian. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus promosi yang bikin heboh masyarakat itu.

Adalah DAD (27), EA (22), AAB (25), EJD (27), NDP (36), dan AAM (25) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan promosi miras gratis dari Holywings bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

"Enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja di HW (Holywings)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Editor: Yudha