Kendalikan Penyebaran Covid-19, Batam Terapkan PPKM Level 2 hingga 23 Mei Mendatang
Oleh : Aldy
Kamis | 12-05-2022 | 17:56 WIB
SE-30.jpg
Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 30 tahun 2022, tentang Pemberlakuan PPMK Level 2. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kota Batam kembali menerapkan PPKM level 2 dari 10-23 Mei mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 usai libur Idul Fitri 1443 H.

Pemberlakuan PPKM level 2 ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 30 tahun 2022, yang juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2022.

Untuk dunia pendidikan, pada PPKM level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau jarak jauh berdasarkan keputusan bersama empat Menteri.

Sementara pelaksanaan kegiatan perkantoran bisa menerapkan bekerja dari rumah sebesar 25 persen dan di kantor 75 persen dengan protokol kesehatan ketat, waktu kerja bergantian dan tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Lalu, kegiatan pada sektor esensial, termasuk Posyandu, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, proyek vital nasional, serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat yang berada di lokasi sendiri maupun di mall, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional.

Khusus industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. "Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari," salah satu poin SE Wali Kota Batam.

Demikian pula kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka. Sedang untuk makan/minum di tempat umum pada rumah makan, restoran dan kafe yang berlokasi sendiri maupun di mal diizinkan buka dengan maksimum 75 persen dari kapasitas, dan pembatasan operasional hingga pukul 22.00 WIB.

"Namun, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," tertuang dalam SE nomor 30 tahun 2022 itu.

Operasional mal juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas maksimum 75 persen, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bioskop dapat beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimum 75 persen, anak 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dengan menunjukkan bukti vaksinasi minimum dosis pertama.

Sedangkan kegiatan ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas, atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan seni, budaya kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimum 75 persen. Begitu juga di pusat kebugaran.

Resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan boleh, paling banyak 50 persen dari kapasitas. Sedangkan rapat, seminar, diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimum 75 persen.

Transportasi umum tetap diberlakukan dengan kapasitas maksimum 100 persen. "Jam operasional angkutan umum, Trans Batam dibatasi hingga pukul 20.00 WIB," demikian SE Wali Kota Batam.

Wali Kota menegaskan, selain individu, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan, maka dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.

Editor: Gokli