Pengungsi Afganistan Kembali Demo Tuntut Dipindahkan ke Negara Ketiga
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 10-05-2022 | 14:20 WIB
pengungsi-afganistan1.jpg
Puluhan pengungsi Afganistan demo di depan Kantor Wali Kota Batam, Selasa (10/5/2022). (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan pengungsi asal Afganistan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor walikota Batam, Selasa (10/5/2022).

Menggunakan spanduk dan poster bertuliskan kalimat-kalimat kritikan yang ditujukan kepada UNHCR, mereka meminta agar United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) memindahkan mereka ke negara ketiga.

Dalam orasinya, salah satu pencari suaka Afganistan, mengatakan bahwa unjuk rasa ini tidak ada masalah dengan pemerintah Indonesia dan pihaknya mengaku hanya menyuarakan pendapat dan tuntutan kepada UNHCR.

Salahsatu alasan para pengungsi Afganistan ini terus melakukan aksi, dimana mereka sudah lebih dari 4 dekade mengalami Persekusi dan Genosida di negara mereka.

"Kami layak mendapatkan kebebasan, kepastian dan mukimkan kembali secepatnya," ujar pengungsi.

Adapun tuntutan utama dari para pengungsi asal Afganistan yaitu, mereka meminta kepada pemerintah Indonesia melalui pemerintah kota Batam, untuk dipindahkan ke negara ke-3, seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris dan Uni Eropa.

Diamana, Negara tersebut sudah memberikan pengumuman resmi terkait penerimaan pengungsi sebanyak 105.000 orang, sedangkan jumlah pengungsi Afganistan yang ada di Indonesia sekitar 7.500 orang.

"Kami hadir kembali di sini hanya untuk menyuarakan tuntutan kami kepada PBB melalui UNHCR, karena kami tidak ingin menjadi pengungsi terus menerus," ujar pengungsi.

Diketahui, ratusan warga negara asing pencari suaka akibat perang dan kerusuhan di negaranya, hingga saat ini masih mengungsi di sejumlah daerah Indonesia.

Di Provinsi Kepri sendiri, ratusan imigran pencari suaka ini ditampung dan difasilitasi oleh International Organization for Migration atau Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) di sejumlah tempat di Batam, Bintan dan Tanjungpinang.

Editor: Yudha