Pemko Batam tidak Terapkan Aturan WFH Bagi ASN Pasca Libur Lebaran
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 09-05-2022 | 14:04 WIB
rudi116.jpg
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi didampingi Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad dan Sekda Batam Jefridin. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak menerapkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) 440/2420/SJ, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Diketahui, aturan tersebut berawal dari saran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, agar menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN selama satu minggu pada puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.

"Hari ini seluruh ASN yang ada di Pemko Batam seluruhnya masuk. Tidak ada WFH, sesuai anjuran Menpan RB dan SE Kemendagri," tegas Rudi saat ditemui di Dataran Engku Putri, Senin (9/5/2022).

Dengan letak geografis Batam yang berbeda dengan daerah lain, menjadi satu alasan bagi Pemko Batam untuk tidak menerapkan aturan WFH, karena akses menuju kota Batam, hanya bisa dilakukan dengan dua jalur, yakni jalur laut dan jalur udara.

Rudi menyebutkan, dengan dua akses perjalanan ini, kemacetan tidak bisa menjadi alasan bagi ASN Pemko Batam, untuk tidak masuk beraktivitas kembali setelah masa cuti bersama selesai.

"Kecuali kemacetan terjadi di udara dan di laut. Artinya tidak ada alasan bagi ASN Pemko untuk WFH hari ini," sebut Rudi

Sebelumnya, Walikota Batam juga telah mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemko Batam, agar mempertimbangkan waktu dalam arus balik lebaran tahun ini.

"Kemacetan terjadi karena banyak pulang menjelang habis cuti bersama. Saya sudah mengingatkan, agar seluruh PNS yang mudik, agar dapat pulang maksimal Kamis kemarin. Apabila dia menempuh jalur darat dan menggunakan jasa kapal Ro-ro untuk mudik," terangnya.

Kendati demikian, selain sejumlah ASN yang dilaporkan terlambat untuk melakukan absensi, Rudi tidak juga memungkiri, bahwa hari ini masih ada ASN yang belum masuk bekerja setelah cuti bersama selesai.

"Namun bagi mereka yang tidak masuk, sudah saya minta agar masing-masing Kepala Dinas menerapkan sanksi. Untuk sanksi bisa macam-macam," paparnya.

Berbeda dengan aturan WFH bagi para pegawai swasta, sesuai saran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), bahwa kebijakan itu dikembalikan kepada manajemen perusahaan masing-masing.

"Untuk itu, say rasa masing-masing managemen perusahaan pasti sudah tahu aturan dari Kemenaker, terkait kebijakan, kita serahkan ke perusahaan. Kalau memang ada perusahaan yang belum tahu, kita bisa bantu untuk menyampaikan," pungkasnya.

Editor: Yudha