Jika Masih Ada Perusahaan Tak Bayar THR, Lapor Ombudsman Kepri!
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jumat | 22-04-2022 | 13:22 WIB
A-KA-OMBUDSMAN-KEPRI.jpg
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ombudsman RI Kepri ikut mengawasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di Kota Batam dan wilayah lain di Provinsi Kepri.

Untuk itu, Ombudsman merekomendasikan agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang ada di Kepri termasuk kabupaten/kota untuk membuka posko pengaduan terkait THR tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku baik undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah No 36 tahun 2021 juncto Permenaker No 6 tahun 2016 para pekerja berhak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja, baik itu lembaga formal dan non-formal termasuk UMKM.

"Setiap perusahaan atau pelaku usaha wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja atau buruhnya termasuk pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas yang telah bekerja minimal 1 bulan," kata Lagat, Jumat (22/4/2022).

Ia menyebutkan, untuk yang bekerja lebih dari setahun jumlah THR adalah minimal 1 bulan. Sedangkan yang belum genap setahun pembaginya 12 bulan.

Lanjut Lagat, THR harus diberikan paling lambat 7 hari atau seminggu sebelum lebaran dan jika korporasi atau pelaku usaha tidak sanggup membayar THR karyawannya, maka harus melaporkan di Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota setempat.

"Kami berharap agar Disnaker di Kepri melakukan pengawasan yang melekat agar setiap pekerja dan buruh mendapatkan THR. Untuk memonitor hal tersebut Disnaker harus membuka Posko Pengaduan THR," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/1/Hk.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022. Di mana dalam edaran tersebut tertera bahwa Disnaker membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.

"Posko ini berguna memberikan layanan konsultasi dan pengaduan atau keluhan menyangkut THR. Posko harus menyediakan akses komunikasi yang mudah bagi masyarakat untuk konsultasi atau mengadu berupa Telepon Call Center yang berfungsi 1 x 24 Jam, email dan media sosial," ungkapnya.

Lagat juga menyebutkan bahwa Posko tersebut harus pro aktif merespon setiap pengaduan dan menyelesaikannya dalam batas waktu yang patut. Namun apabila ada masyarakat yang tidak merasa puas atas pelayanan Disnaker dapat membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri.

"Buat laporan ke Ombudsman, dapat menguhubungi kami melalui nomor Whatsapp 08119813737," tutupnya.

Editor: Dardani