Kampung Restorative Justice Belum Efeketif, Begini Penjelasan Kajari Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 20-04-2022 | 16:00 WIB
kajari-Herlina1.jpg
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam. (Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasca diresmikan beberapa waktu lalu, Kampung Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji belum berjalan efektif.

Hal itu pun tak dibantah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari Batam) Herlina Setyorini saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Batam beberapa waktu lalu.

Menurut Herlina, belum efektifnya Kampung Restorative Justice (RJ) dikarenakan adanya pergantian 4 jaksa di Kajari Batam. Tiga diantaranya adalah Kepala Seksi (Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi BB).

"Untuk saat ini belum efektif. Sebab, setelah diresmikan, langsung ada pergantian jaksa. Ada tiga kasi langsung diganti, makanya belum bisa efektif," kata Herlina.

Walaupun belum bisa berjalan efektif, Herlina pun berjanji kedepannya Kampung RJ di Kelurahan Kibing akan segera diefektifkan. Bahkan, nantinya di tiap-tiap Kelurahan akan ada Kampung RJ.

"Sekarang sudah ada pejabat baru, nanti akan dijadwalkan piket bergilir, untuk memantau perkembangan Kampung RJ di sana," sebut Kajari yang juga baru menjabat satu bulan lebih di Batam.

Menurut dia, tujuan Kampung RJ adalah menyelesaikan perkaran tindak pidana ringan secara kekeluargaan. Dimana salah satu syarat pelaku mendapat RJ adalah belum pernah dihukum dan ancaman pidana di bawah 5 tahun.

"Lokasi RJ di Kelurahan Kibing ya di Kantor Kelurahan tersebut. Disana lokasi untuk penyelesaian masalah," jelas Herlina.

Editor: Yudha