Uba Minta Polda Kepri Serius Tangani Kasus Kekerasan di SPN Dirgantara Batam
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 27-11-2021 | 19:45 WIB
Uba-SPN-Dirgantara.jpg
Anggota Komisi I DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi I DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging menilai terulangnya dugaan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam, akibat lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan Kepri.

Atas terjadinya hal tersebut, Uba meminta Polda Kepri yang menangani proses hukum SPN Dirgantara tersebut dijalankan secara serius dan harus berani mengambil tindakan tegas.

"Saya sangat menyayangkan terjadinya kasus ini. Apalagi sudah berulang kali terjadi. Artinya pengawasan Disdik Kepri dalam hal ini lemah," kata Uba, Sabtu (27/11/2021).

Menurutnya, Disdik Kepri sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi sistem pendidikan SMA/SMK Sederajat di Kepri, seharusnya dapat tegas untuk memberikan sanksi kepada sekolah, yang diketahui melanggar kode etik pendidikan.

Tindak kekerasan tersebut jelas merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Apapun tindak kesalahan dari siswa, sekolah harusnya tidak melakukan kekerasan seperti itu.

"Para korban adalah anak-anak di bawah umur, artinya undang-undangnya juga sangat jelas mengatur soal itu," tegasnya.

Sebelumnya, KPPAD Batam bersama Pemprov Kepri telah melakukan pertemuan dan menetapkan melakukan pembentukan tim khusus.

Tim khusus tersebut berguna untuk penanganan kekerasan di SPN Dirgantara, adapun yang tergabung dalam tim khusus ini adalah, Inspektorat Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri, Dinas PPPA atau PPKB Provinsi Kepri, KPPAD Kota Batam dan KPAI. Selain itu tim ini akan didukung oleh Itjen Kemendikbud.

Tim khusus ini nantinya akan bertugas mengumpulkan bukti pendukung untuk pemberian sanksi kepada SPN Dirgantara sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu, jika terbukti maka akan dilakukan penghentian dana BOS oleh Kemendikbudristek dan larangan menerima peserta didik baru untuk tahun ajaran 2022-2023 atau pencabutan izin operasional sekolah.

Editor: Gokli