Kejari Batam Tangani 5 Kasus Korupsi dari Januari - November 2021
Oleh : Putra Gema
Jumat | 26-11-2021 | 18:52 WIB
5-kasus-korupsi.jpg
Kajari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menangani 5 kasus korupsi hingga November 2021. Tiga di antaranya telah dinyatakan incrah dan dua kasus lainnya masih proses penyelidikan dan penyidikan.

Tiga kasus yang telah incrah yakni perkara Gratifikasi Mantan Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti. Kemudian korupsi punggutan liar Mantan Kadishub Kota Batam, Rustam Efendi dan mantan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam, Heriyanto serta Korupsi anggaran konsumsi di DPRD Batam yang melibatkan Sekwan Asril.

Sedangkan untuk kasus yang masih proses, yakni penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran 2017 SMA Negeri 1 Batam dan dugaan korupsi Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.

"Tiga kasus sudah selesai alias icrah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Oktavianus, Jumat (26/11/2021).

Dijelaskannya, untuk penanganan perkara yang masih proses lidik dan sidik dilakukan dengan asas praduga tak bersalah. Karena itu, untuk setiap tahapan dilakukan dengan hati-hati tanpa harus terburu-buru.

"Karena ini menyangkut nasib seseorang, jadi tak bisa terburu-buru. Keputusan yang diambil penyidik dalam setiap tahapan juga harus dengan keyakinan, tak bisa gegabah," ujarnya.

Di sisi lain, Polin mengakui jika anggaran untuk penanganan kasus korupsi tahun 2021 sudah habis. Anggaran untuk penanganan kasus dugaan korupsi, hanya cukup untuk satu sprindik atau kasus. Sedangkan untuk tahun 2021 pihaknya sudah menangani 5 kasus korupsi.

"Untuk berapa anggarannya tak etis juga kalau disebut. Yang pasti meski anggaran habis, kami tetap serius. Buktinya semua berjalan," tutupnya.

Editor: Gokli