Melawan dan Coba Kabur, Pencuri Ini Dihadiahi Timah Panas
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 02-08-2021 | 14:07 WIB
A-MALING-KABUR-BATAM.jpg
Pelaku pencurian dan kekerasan yang ditangkap polisi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dan Opsnal Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian di Perumahan Kelana Jaya, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan berhasil mengamankan pelaku berinisial EF (21) di kawasan Batam Centre, Sabtu (31/07/2021) sekira pukul 13.30 WIB lalu.

"Berawal pada saat kami mendapatkan laporan dari korban (HA) bahwa sedang mengalami pencurian. Saat itu kami langsung ke lokasi kejadian dan mendapati korban di dalam kamar dengan posisi tangan diikat di bagian belakang dan wajah di lakban," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, Senin (2/8/2021).

Dijelaskan, diketahui pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dan membuka pintu hingga mengancam korban dengan satu buah parang yang didapati dari rumah korban.

Pelaku mengikat korban dengan kain dan lakban di tangan dan mulut korban dan pelaku telah berhasil mengambil barang milik korban berupa uang sekitar Rp 3 juta, kunci mobil berserta mobil Suzuki Exover warna Silver tahun 2007, beserta 1 unit Hp Vivo. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta.

"Saat kami melakukan pengembangan, pelaku juga sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur, dan kami ambil tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku EF. Saat ini sudah diamankan di Polresta Barelang," tutupnya.

Atas perbuatan pelaku di ancam dengan hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara, sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat 1 KUHP.

Editor: Dardani