Perjanjian Jual-Beli Tak Terlaksana, Dorkas Lami Nori Gugat Direktur PT Karya Agung
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 27-07-2021 | 20:00 WIB
dorkas-LN.jpg
Dorkas Lami Nori. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dorkas Lami Nori, akhirnya melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Direktur PT Karya Agung, Chessida Soehardy alias Yanti ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dorkas mengatakan, hal yang menjadi dasar dalam pengajuan gugatan wanprestasi terhadap pihak tergugat adalah karena pihak tergugat tidak pernah melaksanakan dan memenuhi kewajibannya sebagai pembeli atas dua unit Ruko di kawasan Sukajadi, Kota Batam.

"Dalam perkara ini, pihak tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi akibat tidak dilaksanakannya kewajibannya selaku pembeli yang beritikad baik," kata Dorkas di bilangan Batam Center, Selasa (27/7/2021).

Dijelaskan Dorkas, kasus ini berawal sekira tahun 2014, di mana saat itu tergugat (Chessida Soehardy alias Yanti) meminta ke penggugat untuk meminjam pakai sertifikat ruko milik penggugat yang terletak di kompleks Ruko Central Sukajadi, Blok B1 No 9, Batam Center.

Dorkas menjelaskan, karena sudah saling kenal akhirnya penggugat dan tergugat pun membuat kesepakatan perjanjian pinjam pakai di bawah tangan tertanggal 28 Januari 2014 atas sertifikat HGB nomor 56 Sukajadi.

"Atas perjanjian pinjam pakai itu, sertifikat HGB nomor 56 Sukajadi akhirnya berpindah tangan ke pihak tergugat," ujar Dorkas.

Masih kata Dorkas, setelah lebih kurang 5 tahun, penggugat berencana meningkatkan perjanjian pinjam pakai tertanggal 28 Januari 2014 menjadi jual-beli. Atas keinginan itu, tergugat pun menyetujuinya.

Atas rencana kesepakatan jual-beli tersebut, penggugat kemudian melengkapi persyaratan jual-beli sebagaimana yang dipersyaratkan oleh pihak Notaris. "Semua persyaratan sudah saya serahkan ke Notaris dengan surat tanda terima dokumen No.447/TD/Not.AC/VII/2019 tertanggal 15 Juli 2019," ungkapnya.

Walaupun semua persyaratan sudah dipenuhi penggugat, lanjutnya, tergugat tidak pernah melaksanakan dan memenuhi kewajibannya selaku pembeli. Akibatnya dari ketidakpastian dan kejelasan dari tergugat, penggugat mengalami kerugian materil dan immateril, karena sejak tahun 2014 SHGB tidak dapat dimanfaatkan. Bahkan, sebutnya, keberadaan Sertifikat HAK Guna Bangunan nomor 56 Sukajadi tidak diketahui oleh penggugat.

"Dalam kasus ini, pihak tergugat telah nyata melakukan perbuatan wanprestasi karena telah mengingkari perjanjian di bawah tangan tertanggal 28 Januari 2014," pungkasnya.

Editor: Gokli