Didesak Ombudsman Kepri, Pemkab Karimun Segera Bayar Hutang ke Kontraktor
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 16-06-2021 | 14:52 WIB
A-LAGAT-OMBUDSMENT-KEPRI_jpg2.jpg
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun berkomitmen akan membayarkan utang kepada sejumlah kontraktor dari berbagai proyek tahun di tahun 2020.

Lagat mengatakan, komitmen dari Pemkab Karimun untuk membayar utang setelah pihaknya menerima surat dari Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Karimun, Firmansyah.

"Berdasarkan surat nomor 900/BPK-04/VI/1065/2021, pihak Pemkab berkomitmen segera membayarkan utang-utang tersebut," kata Lagat melalui siaran pers, Rabu (16/6/2021).

Dalam suratnya, kata Lagat, Sekda Karimun mengakui bahwa pembayaran utang-utang itu telah dianggarkan untuk dikerjakan pada tahun anggaran 2020 lalu.

Namun, karena penanganan covid-19 yang mengharuskan merefocusing anggaran sesuai dengan arahan pemerintah pusat, sehingga menyebabkan terjadinya penundaan pembayaran pada tahun ini.

"Pada prinsipnya Pemkab Karimun mengakui hal tersebut sebagai kewajiban untuk dibayarkan, sehingga dianggarkan pembayarannya di tahun anggaran 2021. Namun sampai saat ini belum bisa dibayarkan karena menunggu dana transfer pusat dan Penerimaan PAD Karimun," terang Lagat.

Dalam suratnya, ungkap Lagat, Sekda pun menjelaskan bahwa besaran nilai proyek yang tertunda pembayarannya pada tahun 2020 adalah sebesar Rp55.139.178.627. Penyebab tertundanya pembayaran proyek, kata dia lagi, akibat perubahan kebijakan pusat terkait penganggaran pendanaan covid-19 dan tunda salur dana transfer.

"Proyek yang belum dibayarkan sudah dianggarkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021," ujarnya.

Karena keterbatasan penerimaan daerah, lanjut Lagat, maka dimungkinkan pembayaran proyek tersebut mulai diangsur ada tahun 2021, setelah adanya:

A. Penyesuaian Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Kepmendagri 050-3708 Tahun 2020.

B. Hasil review Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun.

C. Ketersediaan Uang di Kas Daerah.

Masih kata Lagat, Pemkab Karimun mengakui ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan persoalan utang tertunda bayar ini, yakni:

A. Adanya perubahan PP nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah beserta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasidikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Kepmendagri 0503708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sehingga perlu dilakukan mapping karena anggaran belanja pada tahun 2020 masih menggunakan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

B. Perubahan sistem penginputan data menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

C. Masuknya dana ke Kas Daerah yang bersumber dari Dana Transfer maupun Dana PAD tidak sekaligus di awal tahun, sudah terjadwal baik per triwulan maupun per bulan sesuai sumber pendapatan.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan pemkab Karimun ke Ombudsman Perwakilan Kepri melalui Sekda, lanjutnya, maka polemik seputar pembayaran tertunda kegiatan proyek di Karimun menemui titik terang, dimana Pemkab Karimun akan berkomitmen mengangsur utang kegiatan proyeknya kepada para kontraktor dengan ketentuan menunggu dana masuk kekas daerah.

"Anggaran Pemkab Karimun tahun 2021 selain membayar utang juga untuk membiayai belanja rutin maupun wajib seperti gaji, TPP, listrik, dan lain-lain yang tidak dapat ditunda. Sampai dengan hari ini sudah 60 persen terbayarkan tunda bayar," pungkasnya.

Editor: Dardani