Terima Rilis BPK, Ombudsman Kepri: Ada Temuan Rekening Titipan di Pemko Batam
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 15-06-2021 | 18:40 WIB
lagat-keren1.jpg
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengungkap adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait rekening titipan di Pemko Batam, di luar rekening resmi pemerintah.

Mengenai temuan BPK ini, kata Lagat, Ombudsman Perwakilan Kepri mengetahui dari rilis laporan yang disampaikan BPK ke pihaknya.

"Kami sudah koordinasi dengan KPK RI terkait temuan BPK ini. Untuk sementara belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut," kata Lagat, Selasa (15/6/2021).

Saat ini, sambung Lagat, pihaknya tengah mengatur waktu untuk melakukan konfirmasi kepada BPK Perwakilan Kepri. Sebab, berdasarkan rilis dari BPK yang diterimanya, disebutkan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 152 miliar.

"Potensi kerugian negera mencapai Rp 152 miliar. Ini besar sekali," ujarnya.

Atas temuan itu, kata dia, pihaknya berencana akan menyurati Kepala perwakilan BPK Kepri guna memastikan kevalidan informasi tersebut. "Saat ini saya nggak bisa berkomentar banyak. Kami akan berkoordinasi dengan BPK untuk memastikan rilis itu benar atau tidak," tambahnya.

Lagat juga mempertanyakan, seandainya rilis atau informasi itu benar, mengapa selama ini BKP diam. "Selama ini BPK ke mana? Karena rekening itu sudah lama. Jangan-jangan dulu dibolehkan dalam tanda kutip (dibiarkan) gitu loh. Kenapa baru sekarang teriak. Ini kan persoalan besar. Nggak boleh itu dari rekening resmi atau rekening negara ke rekening lain," tegas Lagat.

Masih kata Lagat, apabila informasi tentang adanya rekening lain di luar rekening resmi atau negara, itu sudah jelas tindak pidana korupsi. "Saya kaget juga, apa iya ada rekening lain di luar rekening resmi, itu jelas tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Editor: Gokli