Ombudsman Ingatkan Wali Kota Tanjungpinang Tak Diskriminatif dalam Pelayanan Publik
Oleh : Paskalis RH
Senin | 07-06-2021 | 20:36 WIB
lagat-rahma.jpg
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengingatkan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma agar tidak diskriminatif dalam pemberian pelayanan publik.

Peringatan yang dilontarkan Lagat, usai Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, berencana memberlakuan kebijakan pemberian layanan administrasi kependudukan dengan wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

"Wali Kota Tanjungpinang (Rahma) Jangan diskriminatif. Masa urusan administrasi begini masyarakat diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin," kata Lagat melalui keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).

Hal ini, kata dia, merujuk pada Pasal 13A Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Disebutkannya, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan social dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.

Menyikapi persoalan ini, kata Lagat, dengan ini Ombudsman Perwakilan Kepri menyampaikan beberapa point penting sebagai bahan pertimbangan untuk mengingatkan Wali Kota Tangjungpinang, Rahma.

Adapun point-point itu, kata Lagat, terdiri dari:

1. Ombudsman Perwakilan Kepri mengapresiasi upaya kerja keras Pemerintah Kota Tangjungpinang dalam mengantisipasi pemberantasan penyebaran virus Covid-19, meskipun angka pemaparan di Tanjungpinang masih mengkhawatirkan.

2. Berdasarkan UU 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial :

a. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

b. Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Berdasarkan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:

a. Penyelenggaran publik berasaskan persamaan perlakuan/tidak diskriminatif pelayanan;

b. Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

4. Berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah:

a. Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

b. Pelayanan publik adalah pelayanan untuk memenuhi kebutuhan warga negara yang sebagian subtansinya merupakan pelayanan dasar urusan Pemerintahan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

"Kiranya Wali Kota Tanjungpinang memperhatikan perintah Undang-undang bahwa kewajiban Pemerintah Daerah dalam pemberian pelayanan publik tanpa diskriminatif dengan alasan apapun juga," pungkasnya.

Editor: Gokli