Pelaku Begal Suami Istri di Batam yang Ditangkap Polda Kepri Ternyata Residivis
Oleh : Putra Gema
Senin | 07-06-2021 | 19:52 WIB
bb-begal-btm.jpg
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto bersama Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt saat merilis pengungkapan kasus begal di Batam, Senin (7/6/2021). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap sindikat kasus pencurian dan penadah di Kota Batam.

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, kasus ini terungkap ketika ada sepasang suami dan istri yang menjadi korban begal di Lubuk Baja, Sabtu (5/5/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan CB selaku eksekutor, AT selaku pendamping CB, SA selaku penadah, dan OS selaku penadah.

"CB ini merupakan residivis, dia pernah divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan karena melakukan pencurian dan baru bebas April kemarin," kata Arie, Senin (7/6/2021).

Sedangkan AT, lanjut Arie juga merupakan residivis kasus pencurian dan bebas tahun 2019 lalu. Sedangkan SA juga merupakan residivis kasus penadahan. SA dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada 2019 lalu dan mendapatkan bebas asimilasi Covid-19.

"Sedangkan untuk OS masih kita dalami apakah dirinya juga residivis atau bukan, karena ke empat pelaku ini baru kami amankan kemarin," tegasnya.

Lanjut Arie, CB dan AT telah melakukan kejahatan yang sama sebanyak 4 kali dalam beberapa waktu terakhir. Lokasinya juga tidak menentu, mulai dari Legenda Malaka, Simpang Kuda dan beberapa lokasi lainnya.

Ke-4 pelaku begal dan penadah ini dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara, dan tindak pidana penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Gokli