6 Kali Kirim Sabu Lewat JNE dan Lion Parcel, Samsul Bahri Dituntut 19 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 05-06-2021 | 19:12 WIB
tuntut-19-sabu.jpg
Proses sidang online di PN Batam, pembacaan tuntutan perkara narkotika, Kamis (3/6/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Samsul Bahri, bandar narkoba yang sudah 6 kali mengirim sabu dari Batam ke Magetan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggunakan jasa pengiriman JNE dan Lion Parcel, dituntut 19 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Herlambang di hadapan ketua majelis Adiswarna didampingi Efrida Yanti dan Benny Arisandi pada persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam, Kamis (3/6/2021).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Samsul Bahri dengan pidana penjara selama 19 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Herlambang saat membacakan surat tuntutannya.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai pria paru baya ini telah bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Selain itu, kata Herlambang, perbuatan terdakwa Samsul sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. "Menyatakan terdakwa Samsul Bahri telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Herlambang.

Masih kata Herlambang, kasus narkotika yang menjerat terdakwa Samsul Bahri berawal saat petugas Bea dan Cukai Batam memeriksa barang-barang yang dikirim melalui jasa ekspidisi Lion Parcel di tempat pemeriksaan X-Ray, Bandara Hang Nadim Batam.

Pada saat pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan satu buah kotak kardus berisikan 5 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti temuan itu, terang Herlambang, petugas Bea dan Cukai kemudian melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

"Dari laporan itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan sampai ke Magetan, Jawa Timur," terangnya.

Penyelidikan yang dilakukan Polisi hingga ke Magetan, ungkapnya, berdasarkan resi pengiriman yang tertera pada paket. Dari petunjuk itu, diketahui bahwa yang menerima paket berisi narkoba adalah saksi Narko Pribadi (dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Srikandi nomor 313 RT007/RW001 Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.

"Setelah mengetahui sang penerima paket, Polisi lalu berkordinasi dengan petugas ekspidisi Lion Parcel untuk menyuruh yang bersangkutan (saksi Narko Pribadi) datang ke Kantor Agen Ekspedisi Lion Parcel di Magetan mengambil paket tersebut," tambahnya.

Saat tiba di Kantor Agen Ekspedisi Lion Parcel, Polisi langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat total 522 gram.

Dari penangkapan itu, lanjutnya, saksi Narko Pribadi pun mengakui sudah 6 kali menerima kiriman paket dari Batam melalui jasa pengiriman. "Saksi sudah 6 kali mendapat kiriman dari Batam. Semua itu dikirim terdakwa Samsul Bahri melalui jasa pengiriman, baik JNE maupun Lion Parcel," kata Herlambang lagi.

Atas pengakuan Narko, lanjut Herlambang, Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Samsul Bahri di depan Kedai Kopi SPBU Kiniere, Kecamatan, Pidie Kota Sigli, Provinsi Aceh.

Editor: Gokli