Setubuhi Anak Kandung Berulangkali, Rasyid Divonis 12 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 02-06-2021 | 14:20 WIB
A-SIDANG-AYAH-CABUL_jpg2.jpg
Suasana Sidang Online Pembacaan Putusan Perkara Cabul di PN Batam, Rabu (2/6/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rasyid, warga Kecamatan Sekupang, Kota Batam divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara 12 tahun, Rabu (2/6/2021).

Pasalnya, ia tega merusak masa depan E, putri kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP. Mirisnya, perbuataan bejat itu dilakukan Rasyid berulangkali sejak tahun 2018 lalu.

"Menyatakan terdakwa Rasyid, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan secara berulang terhadap anak kandungnya. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Dwi Nuramanu membacakan amar putusan melalui Video Teleconference di PN Batam.

Selain pidana penjara, kata Dwi, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea yang sebelumnya menuntut terdakwa Rasyid dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan penjara.

Dalam sidang beragendakan tuntutan yang berlangsung virtual. Ia pun dituntut menjalani pidana badan selama 13 tahun beserta denda Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.

Masih dalam amar putusan, Hakim Dwi mengatakan vonis 12 tahun penjara sudah patut dan layak dijatuhkan kepada terdakwa setelah melihat fakta persidangan, baik keterangan saksi maupun keterangan korban.

"Menyatakan terdakwa Rasyid telah terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya:

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. Sebab, kata Dwi, sebagai seorang ayah, terdakwa semestinya menjaga dan melindungi kehormatan keluarga.

"Terdakwa, dalam kasus ini majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan. Dengan putusan ini, anda (Terdakwa) mempunyai hak untuk menyatakan menerima, pikir-pikir atau pun banding?" tanya hakim Dwi, Sapaan akrab Hakim Dwi Nuramanu.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Rasyid tampak tertunduk dan mengatakan menerima putusan itu. "Saya terima putusannya yang mulia," kata Rasyid.

Dijelaskan Jaksa Yan dalam surat dakwaan, pencabulan yang dilakukan terdakwa Rasyid terhadap El terjadi pada bulan November 2018 lalu.

Peristiwa itu terjadi, kata Yan, ketika Rasyid pulang ke rumahnya di daerah Sekupang dalam keadaan mabuk. Saat memasuki rumah, ia tak mendapati istrinya.

Lantaran tidak bertemu dengan isterinya, terang Yan, terdakwa kemudian berjalan ke kamar putri sulungnya yang saat itu sedang tidur.

"Melihat putri sulungnya tengah tertidur, terdakwa pun tanpa berpikir panjang langsung menindih tubuh E. Meski sempat melawan, E akhirnya menyerah karena kalah tenaga serta diancam akan dipukul oleh Rasyid, yang tak lain adalah ayah kandungnya," ungkap Yan.

Bukan hanya sekali, lanjutnya, perbuatan pencabulan itu pun dilakukan berulangkali hingga membuat korban mengalami trauma yang mendalam.

"Karena tidak tahan lagi dengan sikap ayahnya, korban kemudian memberanikan diri menceritakan kepada ibunya. Dari cerita itu, korban bersama ibunya langsung melaporkan ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Editor: Dardani