Khairunnas, Agen PMI Ilegal di Batam Dihukum 3 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Selasa | 04-05-2021 | 17:44 WIB
sidang-online116.jpg
Sidang pembacaan putusan perkara penyelundupan TKI di PN Batam, Selasa (4/5/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Khairunnas, pelaku penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal yang ditangkap Tim Subditgakumdu Ditpolairud Polda Kepri, dihukum 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Nanang didampingi David P Sitorus dan Hendri Agustian menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana orang perseorangan yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal.

"Menyatakan terdakwa Khairunnas alias Dadang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata hakim Nanang saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/5/2021).

Dalam pertimbanggannya, mejelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa Khairunnas alias Dadang telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) keluar negeri secara ilegal.

Hal itu, lanjutnya, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengaku bersalah, berjanji tidak mengulanginya serta masih mempunyai tanggungan keluarga.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Khairunnas alias Dadang dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas Nanang.

Selain pidana badan, kata dia, terdakwa Khairunnas juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambahnya.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim l, ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Khairunnas dan Jaksa untuk melakukan upaya hukum lain.

"Saudara Jaksa dan Terdakwa apabila tidak sependapat dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kami berikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lainnya," tutup Nanang.

Dijelaskan Jaksa Mega Tri Astuti dalam surat dakwaan, kasus penempataan calon PMI Ilegal ini terungkap setelah anggota F1QR Jatanrasla Lantamal IV berhasil menangkap terdakwa Kamarudin (dituntut dalam berkas terpisah) saat hendak mengantarkan Tujuh orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Utara Tanjung Uma, Kota Batam.

"Terdakwa Khairunnas merupakan pengurus dari tujuh orang calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Malaysia," kata Mega.

Ia (Khairunnas) ditangkap didaerah Sagulung, Kota Batam setelah aparat kepolisian melakukan pengembangan dari terdakwa Kamarudin yang terlebih dahulu ditangkap.

Dalam melakukan aksi penyelundupan ini, kata Mega, terdakwa Khairunnas meraup keuntungan hingga belasa bahkan puluhan juta rupiah.

"Untuk memberangkatkan Para PMI, terdakwa meminta bayaran sebesar Rp 4 juta per satu orang calon Pekerja Migran," timpalnya.

Akibat perbuatannya, para korban melangalami kerugian materi yang cukup banyak.

Editor: Yudha