Husni Thamrin Musnahkan Barang Ilegal Milik Napi dari Lapas di Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 17-02-2021 | 18:04 WIB
musnah-barang-napi.jpg
Kakanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin bersama jajarannya saat memusnahkan barang ilegal milik Napi di Batam, Rabu (17/2/2021). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kantor Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin berkesempatan melakukan pemusnahan barang ilegal dari Lapas Batam, Lapas Anak dan Perempuan yang dilarang dimiliki warga binaan.

Barang ilegal itu didapat setelah Lapas melalukan razia rutin setiap blok dan kamar warga binaan. Pemusnahan barang ilegal ini berlangsung di Lapangan Lapas Batam, Rabu (17/02/2021) pagi.

Satu persatu barang bukti yang berhasil diamankan dimasukan ketong pembakar. "Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia dari blok atau hunian Napi dengan temuan belasan handphone, charger, senjata tajam (sajam) yang dibuat dan barang lainnya," kata Husni Thamrin.

Dengan masih ditemukannya barang-barang tersebut di dalam Lapas yang ada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham, Husni menyatakan, hal ini merupakan bentuk penegakan hukum di internal Lapas. Bahwa barang-barang yang terjaring tidak diperbolehkan untuk dimiliki warga binaan.

"Ini merupakan bentuk penegakan hukum di setiap Lapas/Rutan di Kepri," katanya.

Selain membakar alat bukti hasil tangkapan saat razia dari Lapas, lanjutnya, pihaknya juga sudah kerja sama dengan BNN Provinsi Kepri untuk memberantas dan pencegahan narkoba di dalam Lapas/Rutan.

"Kerja sama dengan BNN dan pihak Kepolisian memang sudah sebagai amanah dan mandat yang diberikan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia, kepada seluruh Kantor Wilayah," pungkasnya.

Editor: Gokli