PSDKP Batam Bakal Tertibkan Kapal Nelayan Lokal Tak Berizin
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 26-01-2021 | 11:48 WIB
kepala-psdkp1.jpg
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Salman Mokoginta. (Irwan Hirzal/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga memerintahkan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, untuk melakukan penangkapan kapal-kapal nelayan lokal yang tidak dilengkapi izin.

"Setelah pergantian Menteri KKP, kami diinstruksikan untuk menegakkan aturan sesuai aturan yang sudah diundangkan kepada kapal-kapal nelayan lokal," ujar Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Salman Mokoginta, Senin (25/1/2021).

Salman meminta pelaku usaha di bidang penangkapan ikan untuk dapat melengkapi semua dokumen dan perizinan yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau tidak, tahun ini PSDKP akan melakukan penegakan hukum terhadap kapal-kapal nelayan lokal yang tidak lengkap dokumennya," ujarnya.

"Ini sudah perintah dari pusat (Kementerian KKP-red). Jadi kami sampaikan dan menghimbau kepada semua pelaku-pelaku usaha dibidang penangkapan ikan untuk dapat melengkapi dokumen dan perizinan sebelum melakukan kegiatan," tambahnya lagi.

Menurutnya, penertiban ini untuk semua tipe kapal nelayan yang beroperasi melakukan penangkapan ikan.

"Semua tipe kapal nelayan lokal harus melengkapi dokumen dan izin penangkapan ikan. Ini yang kami terus himbau kepada seluruh pengusaha di bidang perikanan," tegasnya.

Selain itu, Salman menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk ancaman ilegal fishing diwilayah perairan Indonesia. Kapal-kapal asing akan diproses secara hukum atas pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sampaikan kepada kapal-kapal asing jangan coba-coba masuk ke perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang berlaku. Kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan pengejaran kapal asing yang mencoba masuk dan mencuri ikan di wilayah Indonesia," pungkasnya.

Editor: Yudha