Lapas Batam Usulkan 63 Warga Binaan Dapat Remisi Natal
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 23-12-2020 | 16:56 WIB
misba-lapas-btm.jpg
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Misbahuddin. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang, Batam mengusulkan 63 orang warga binaan dapat remisi khusus di Hari Raya Natal 25 Desember 2020 mendatang.

Warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan remisi sehingga besar kemungkinan akan diterima semua oleh Kementerian Hukum dan Ham RI.

Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Misbahuddin mengatakan, menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-PK. 01.01.02-1220 tanggal 03 November 2020 tentang pelaksanaan pemberian remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2020 kepada narapidana.

"Narapidana yang beragama Kristen di Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 87 orang, dan yang memenuhi syarat hanya 63 orang. 63 orang ini sudah memenuhi persyaratan remisi," ujar Misbahuddin, Rabu (23/12/2020).

Syarat untuk dapat remisi tersebut di antaranya sudah menjalani pidana minimal enam bulan bagi warga binaan yang tersandung kasus tindak pidana kriminal umum dan narkoba dengan hukuman di bawah lima tahun. Serta berkelakuan baik, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

"Kalau untuk yang terkait dengan PP 99 (Tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme dan narkoba dengan hukuman diatas lima tahun) syaratnya harus memiliki JC kalau tidak ada JC harus melewati 1/3 masa pidana baru bisa mendapatkan remisi," tegas Misbahuddin.

Warga Binaan Lapas Batam saat ini berjumlah 1.056 jiwa. Resmi Hari Raya Natal akan dibacakan saat hari H peringatan Hari raya Natal.

Editor: Gokli