Korban Penggusuran Ruli Marina Raya Tanjungriau Dapat 1 Kavling Per KK
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 22-12-2020 | 18:07 WIB
gusur-ruli-tjriau.jpg
Proses penggusuran Ruli di Marina Raya, Tanjungriau, Sekupang, Batam, Selasa (22/12/2020). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 34 KK penghuni rumah liar dan kios di row jalan depan Perumahan Marina Raya, Tanjungriau, Sekupang bakal mendapat uang sagu hati Rp 1 juta dan 1 unit kavling dari PT Karya Anugerah Sejahtera (KAS).

Galemot, perwakilan PT KAS menyampaikan, kavling dan sagu hati merupakan pengganti atas penggusuran yang dilakukan Tim Terpadu Batam.

"Di belakang ruli dan kios yang digurus ini akan dibangun Ruko dan perumahan. Row jalan itu nantinya akan dijadikan jalan ke perumahan yang bakal dibangun," kata Galemot, Selasa (22/12/2020).

Dijelaskannya, masing-masing KK korban penggusuran dapat kavling ukuran 6 x 10 meter. "Sebenarnya kita sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan kepada para pemilik kios dan rumah. Kesepakatanya kita akan berikan 1 kavling dan uang sagu hati," katanya.

Dalam penggusuran tersebut tak ada anarkis hingga berjalan normal. Warga yang kena gusur pun langsung berkemas menyusun barang-barang untuk dipindahkan ke tempat lainnya.

Editor: Gokli