Tim Terpadu Gusur 34 Kios dan Rumah Liar di Tanjungriau
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 22-12-2020 | 12:04 WIB
gusur1.jpg
Penggusuran kios liar di depan perumahan Marina Raya Tanjungriau. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Terpadu melakukan penggusuran rumah liar dan kios liar yang berdiri di depan Perumahan Marina Raya, Kelurahan Tanjungriau Kecamatan Sekupang, Selasa (22/12/2020) pukul 10.00 WIB.

34 kios dan rumah liat ini berdiri diatas luas lahan roh jalan 20 depan perumahan Marina Raya. Dari pantauan dilapangan aparat Satpol PP, Ditpam BP Batam, personel Polsek Sekupang dan anggota TNI melakukan penggusuran tanpa adanya perlawanan.

Pemilik kios dan rumah liat tampak pasrah kediamannya atau tempat usahanya digusur oleh aparat, tanpa menggunakan alat berat.

"Memang sudah ada surat pembongkaran, tapi kami tidak bongkar," ujar salah seorang pemilik kios.

Dari 34 rumah dan kios hanya 1 rumah yang meminta kelonggaran tim terpadu untuk tidak dibongkar paksa. Pemilik rumah meminta waktu dua minggu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Editor: Yudha