Pemilik Gudang Limbah di Tanjunguncang Mangkir RDP Komisi III DPRD Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 22-12-2020 | 10:28 WIB
limbah12.jpg
Limbah galangan kapal di Ruli Kampung ASL Tanjunguncang. (Irwan Hirzal/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi III DPRD Kota Batam kembali menyurati pemilik gudang CV Bangkit Bersama Sanjaya (BBS) yang menampung limbah galangan kapal di Ruli Kampung ASL Tanjunguncang.

Hal itu dilakukan karena sang pemilik gudang mangkir saat diundang untuk rapat dengar pendapat (RDP) oleh komisi III pada Jumat (18/12/2020).

"RDP pertama tidak datang. Kita akan panggil kembali," ujar Sekretaris Komisi III DPRD kota Batam Arlon Veristo, Selasa (22/12/2020).

Dia mengaku Komisi III serius menyoroti gudang tersebut sebab sangat dikeluhkan warga yang berdiam disekitarannya. Aktifitas penimbunan limbah ini mengeluarkan aroma yang tak sedap, padahal gudang tersebut persis di sebelah pemukiman warga.

"Kita juga sudah cek ke lapangan dan memang benar apa yang dikeluhkan warga. Ada upaya penimbuanan limbah yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Ada juga yang sistem bakar sehingga mengganggu sirkulasi udara di sekitar termasuk ke pemukiman warga yang komplain itu," tegas Arlon.

Limbah-limbah yang dikeluhkan warga ini umumnya plastik, kaget hingga kabel yang tak lain adalah sampah aktifitas galangan kapal.

Sampah ini disimpan di sana untuk diolah untuk kepentingan lain dan juga ditimbun. Warga sekitar komplain lantaran aktifitas gudang tersebut mengancam kesehatan warga.

"Mereka akan tetap kita panggil untuk RDP. Kemarin sudah sekali kita undang tapi tak datang. Ini kami surati lagi agar dalam waktu dekat ini sudah bisa clear-kan masalah ini. Kalau memang tak berizin gudang itu harus dibongkar," ujar Arlon.

Editor: Yudha