Selain WN Malaysia, Polresta Barelang Juga Tangkap Warga Batam Pemilik 2 Kg Sabu
Oleh : Putra Gema
Rabu | 16-12-2020 | 18:20 WIB
2-kg-sabu-btm.jpg
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur saat konfrensi pers pengungkapan kasus 2 Kg sabu, Rabu (16/12/2020). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satresnarkoba Polresta Barelang juga berhasil menangkap satu warga Batam yang menjadi kurir sabu dari Malaysia. Di mana, sebelumnya sudah ditangkap seorang WN Malaysia penyelundup 7 kg sabu ke Perairan Batam.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur mengatakan, penangkapan ini berlangsung pada 11 Desember 2020 lalu. Satu laki-laki inisial DA (24) berhasil diamankan ketika kedapatan membawa paket dua paket sabu ukuran besar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui DA baru saja menjemput barang haram tersebut di kawasan Tanjung Buntung, Kota Batam. Dijelaskannya sabu seberat 2.000 gram atau setara 2 kg.

"Dari keterangan DA, ini baru pertama kali dilakukannya dan akan diedarkan di Kota Batam," kata Yos Guntur, Rabu (16/12/2020).

Lanjut Yos Guntur, dari keterangan DA, sabu tersebut diterima dari orang yang tidak dikenalnya. Namun, dirinya disuruh mengantarkan paket tersebut kepada salah seorang di Kota Batam berinisial N (DPO).

Selain narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polresta Barelang juga mengamankan barang bukti, tas sandang warna Hitam, tas sandang adidas, satu unit handphone dan satu unit motor.

Atas tindakan tersebut, DA dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Editor: Gokli