Polairud Panggil Kepala KSOP Batam Terkait Pemotongan Tugboat Naomi dan Tongkang Benyamin 11
Oleh : Hadli
Rabu | 16-12-2020 | 11:00 WIB
potong-kalap_(1)1.jpg
Pemotongan kapal di bibir sungai Seilekop, Kecamatan Sagulung. (Dok)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polairud Polda Kepri panggil pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam terkait pemotongan Tugboat Naomi dan Tongkang Benyamin 11 di tempat tak berizin Maju Ginting, Kampung Kavling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

"Kami masih menunggu kedatangan Kepala KSOP Batam," kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri AKBP Nulhakim kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (16/12/2020).

Nulhakim mengatakan, kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan. Pihaknya membutuhkan kegarangan langsung dari Kepala KSOP Batam sebagai pihak yang berkompeten dalam permasalahan ini.

"Kami tidak terima diwakilkan, kami memanggil Kepala KSOP langsung untuk diambil keterangannya berkaitan SOP ijin penutuhan kapal," ujar Nulhakim.

Ia mengatakan, telah memeriksa orang yang mengaku sebagai pemilik kapal dan pihak kedua yang dipercaya untuk mengurus perizinan.

"Pengakuannya sudah mengurus izin kepada instansi terkait melalui pihak kedua. Nah dalam hal ini apakah pihak kedua mengurus izinnya atau tidak itu yang perlu kita ambil kegarangan Kepala KSOP Batam," tutupnya.

Hasil pemeriksaan sementara, kata dia sudah ada gambaran tentang siap saja bakal ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihaknya tidak bisa gegabah, karena membutuhkan masih membutuhkan keterangan ahli.

Diberitakan sebelumnya, dalam proses pemotongan Tugboud Naomi dan Tongkang Benyamin 11 Maju Ginting, Kampung Kavling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam dapat diduga merupakan aktifitas ilegal.

Pasalnya, tongkang tidak pernah terdaftar, baik sejarah historis kapal (CSR) maupun Clearence atau riwayat kedatangan kapal di Batam dari rute keberangkatan karena tidak pernah dilaporkan ke KSOP Batam.

Bahkan, dokumen kapal yang ada dapat diduga palsu, pasalnya lokasi pendaftaran tongkang di KSOP Semarang mengakui tongkang tersebut tidak terdaftar.

Belum lagi kegiatan pemusnahan kapal tidak mengantongi izin dari KSOP maupun dari instansi terkait, misalnya berkaiatan dengan lingkungan.

Editor: Yudha