Kembali Beraktivitas, Aguan Tegaskan Bukan Pemilik Lahan dan Tambang Pasir di Nongsa
Oleh : Putra Gema
Senin | 26-10-2020 | 21:01 WIB
rio-pengacara.jpg
Rio, kuasa hukum Aguan. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aguan, mantan terpidana 8 bulan penjara akibat melakukan penambangan pasir ilegal di Sambau, Nongsa, Kota Batam, membantah sebagai pemilik lahan tambang pasir yang kembali beroperasi di dekat Mapolda Kepri.

Diitemui di seputaran Batam Centre, Aguan didampingi kuasa hukumnya, Rio mengungkapkan, kliennya tidak terlibat dalam penambangan pasir ilegal, yang disebut kembali beroperasi itu.

Rio menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, saat Aguan diadili di PN Batam, lahan yang dijadikan tambang pasir itu bukan miliknya kliennya. "Pemiliknya itu masih DPO sampai sekarang dan semua sudah jelas di dalam persidangan kalau Aguan bukan pemilik lahan tersebut," kata Rio, Senin (26/10/2020).

Meski saat ini diberitakan sejumlah media lokasi tambang yang sama kembali beroperasi, kata Rio, kliennya sama sekali tidak lagi terlibat di situ, setelah divonis 8 bulan di PN Batam.

"Jadi saya pastikan bahwa yang mengoprasikan penambangan pasir di lahan tersebut bukan klien saya. Melainkan orang lain," tegasnya.

Editor: Gokli