Duo Kurir Sabu Antar Provinsi Fahrizal dan Armada Dihukum Penjara 14 Tahun
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 22-10-2020 | 15:04 WIB
A-KURIR-SABU-SIDANG_jpg2.jpg
Sidang putusan perkara Narkoba di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang kurir narkotika lintas provinsi, Fahrizal dan Armada yang tertangkap saat membawa 970 gram sabu dari Batam, menuju Surabaya divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam putusanya, Majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus didampingi Efrida Yanti dan Yoegi Anugrah menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim Christo membacakan amar tuntutan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/10/2020).

Sebelum menjatuhkan vonis, kata Christo, majelis hakim mempunyai beberapa pertimbangan, yakni hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, kata dia, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan, sebutnya, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama di persidangan serta kedua terdakwa mengakui perbuatannya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujarnya.

Putusan yang dijatuhkan, ternyata lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU Mega Tri Astuti yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. "Kami terima putusannya yang mulia," kata kedua terdakwa serentak.

Dijelaskan JPU Mega Tri Astuti, terdakwa Fahrizal dan Armada ditangkap petugas Asvec di Pintu Masuk Bandara Hang Nadim Batam sekira bulan Juni tahun 2020 lalu.

Saat memasuki pintu pemeriksaan , kata Mega, para petugas merasa curiga dengan gerak-gerik dari kedua terdakwa. Dari kecurigaan tersebut, kata dia, petugas kemudian melakukan pemeriksaan body dan barang bawaan kedua terdakwa.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 8 paket yang disembunyikan didalam sepatu yang dikenakan masing-masing terdakwa," terang Mega.

Usai penangkapan, kedua terdakwa mengakui bahwa barang haram dengan berat total 970 gram itu merupakan milik Fadil (DPO). Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Surabaya untuk diedarkan di daerah Jawa Timur.

"Kedua terdakwa ini nekad membawa sabu ke Surabaya atas suruhan Fadli (DPO). Dalam pekerjaan ini, mereka akan diupah sebesar Rp 60 juta," pungkasnya.

Editor: Dardani