3 Terdakwa Pengelola Perjudian Online di Batam Hanya Divonis 4 Bulan Penjara, Ringan?
Oleh : Gokli
Rabu | 21-10-2020 | 20:55 WIB
baca-dakwaan-judi.jpg
Sidang daring saat pembacaan surat dakwaan perkara judi online di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara perjudian online 'Joker Gaming' yang pernah diungkap Polresta Barelang, dengan tiga orang tersangka, sudah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (19/10/2020) lalu.

Ketiga terdakwa, Daryanto alias Amui, Elina alias Aling dan Then Li Mung alias Amung diketahui merupakan pihak yang mengelola judi online (www.joker2999.net). Mereka, yang selama beroperasi telah menghasilkan omset ratusan juta Rupiah per bulan, hanya divonis 4 bulan penjara di PN Batam.

Putusan ringan itu dibacakan majelis hakim Dwi Nuramanu, sebagai hakim ketua, Yona Lamerosa Kataren dan David P Sitorus, masing-masing sebagai hakim anggota, dengan nomor perkara 723/Pid.B/2020/PN Btm.

"Menyatakan terdakwa Dariyanto Alias Amui, Elina Alias Aling dan Then Li Mung Alias Amung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian' sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," mengutip diktum pertama putusan majelis hakim untuk perkara ini, yang telah diunggah dalam SIPP PN Batam.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan," diktum kedua, putusan itu.

Putusan super duper ringan ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Karya So Immanuel Grot, yang sebelumnya menuntut 5 bulan penjara. Padahal sesuai dengan pasal yang didakwakan dan yang terbukti yakni Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Tiga orang bandar judi online beromset ratusan juta yang ditangkap aparat kepolisian di Perumahan Oryza Garden Blok A No 17, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/9/2020) kemarin.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa tersebut antara lain Dariyanto alias Amui, Elina alias Aling dan Then Li Mung alias Amung. Ketiganya didakwa dengan pasal 303 tentang perjudian. "Para terdakwa ditangkap sekira bulan Juli lalu, bertempat di Perumahan Oryza Garden Blok A No 17, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Yang mana, ketiganya menjalankan bisnis judi online dengan web," kata JPU Immanuel.

Penangkapan terhadap para terdakwa, kata Nuel, berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang sering terjadi praktek permainan judi joker online melalui aplikasi www.joker2999.net. Dari informasi itu, kata dia, petugas dari Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Elina alias Aling, yang bertugas sebagai operator.

Masih kata Nuel, setelah mengamankan terdakwa Elina alias Aling, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Dariyanto alias Amui selaku pemilik akun dan terdakwa Then Li Mung alias Amung yang bertugas sebagai tukang rekap hasil pemasukan dan pengeluaran.

"Dari bisnis judi tersebut, ketiga terdakwa diduga meraup keuntungan puluhan juta rupiah perharinya. Dengan begitu, ketiga terdakwa dinilai sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi," terang Nuel, sapaan akrab JPU Immanuel Baeha.

Dijelaskan Nuel, para calon pemain judi sebelum masuk ke Web yang disediakan, harus terlebih dahulu mendaftar melalui aplikasi www.joker2999.net. Selain itu, tambahnya, para calon pemain juga harus membuat data pemain, Nomor rekening dan ID pemain.

Editor: Dardani