Diduga Ilegal, 3 Lokasi Cut and Fill di Sagulung dan Batuaji Tak Tersentuh
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 21-10-2020 | 20:28 WIB
pemotongan-bukit-batuaji.jpg
Lokasi pemotongan bukit di Jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ada tiga lokasi pemotongan lahan atau cut and fill yang berada di wilayah Kecamatan Sagulung dan Batuaji.

Dua di antaranya di Kecamatan Sagulung, yakni di Kampung Tua Tanjungundap dan kawasan Central Laguna Hill tepat di sebelah Mako Brimob Polda Kepri, Kelurahan Tembesi. Satu lokasi lainnya berada di Jalan Brigjen Katamso, kawasan galangan kapal Tanjunguncang, Batuaji.

Namun proses cut and fill itu kerap kali merusak lahan yang imbasnya bukan hanya pada lokasi proyek bersangkutan melainkan bisa berkembang hingga ke lokasi di sekitarnya. Dampaknya bisa menyebabkan banjir, longsor, dan tanah amblas.

Ketiga proyek pemotongan bukit tersebut, diduga tidak mengkantingi izin cut and fill, pengalokasian lahan, pengambilan tanah timbun, izin pelaksanaan, hingga izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Kebanyakan pengembang ini mempunyai izin cut and fill dari BP Batam, tetapi tidak memiliki izin Amdal. Peraktek-peraktek pemotongan lahan yang pernah ditangani Polda Kepri juga sering dijumpai pengembang tidak memiliki izin pengalokasian lahan, izin pengambilan tanah timbun, dan izin pelaksanaan," ujar Wibowo Ketua LSM Green & Clean (G&C) Kota Batam, Rabu (21/10/2020).

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019. Bahwa Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan.

Pelaksanaan penyusunan Amdal tidak terlepas dari rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Untuk mempermudah dalam mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut, maka penyusun Amdal harus mengetahui alur kegiatan mulai dari tahap awal sampai akhir.

Dampak-dampak penting dapat diidentifikasi dengan mengetahui setiap proses kegiatan pembangunan terutama bidang konstruksi, mulai dari pra konstruksi sampai dengan tahap operasi.

Wibowo juga meminta Pemerintah Kota Batam dapat menindak tegas kegiatan cut and fill yang tidak mengkantingi izin Amdal, hingga mengakibatkan rusaknya lingkungan sekitar. "Saya berharap hal ini segera disikapi dengan tegas oleh pemerintah. Sebab bila tanpa kajian dan tidak memperhatikan lingkungan sekitar akan membuat kerusakan dan bencana alam yang akan datang," pungkasnya.

Editor: Gokli