AKBP Wiwit Jabat Kapolres Pacitan Polda Jawa Timur
Oleh : Hadli
Rabu | 14-10-2020 | 15:20 WIB
harry_golden_hartd21.jpg
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejumlah Perwira Menengah (Pamen) Polda Kepri masuk gerbong mutasi Mabes Polri. Pamen yang masuk dalam TR berpangkat AKBP.

Jabatan baru yang akan dipimpin diantaranya sebagai Dirpolairud Polda Bengkulu, Kapolres Pacitan Polda Jawa Timur, dan jabatan yang akan diisi atau adalah Kapolres Lingga dan Kapolres Tanjungpinang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, mutasi sesuai Surat Telegram Kapolri yang tertuang dalam Nomor : ST/2933/X/KEP./2020, ST/2934/X/KEP./2020 dan ST/2935/X/KEP./2020 Tanggal 13 Oktober 2020.

Ia menambahkan, empat daftar nama Pamen Polda Kepri yang bergeser dan masuk diantaranya, Wadirlantas Polda Kepri AKBP Erick Sartani Marbun diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirpolairud Polda Bengkulu.

Selanjutnya, Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Pacitan Polda Jawa Timur.

Kapolres Tanjung Pinang Polda Kepri AKBP H. Muhammad Iqbal diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirsamapta Polda Kepri.

Jabatan Kapolres Tanjung Pinang akan diisi AKBP Fernando yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagrim Bagdiapers Rodalpers SSDM Polri.

Kapolres Lingga Polda Kepri AKBP Boy Herlambang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbinkar ROSDM Polda Kepri. Ia digantikan oleh AKBP Arief Robby Rachman yang sebelumnya menjabat sebagai Kayanma Waketbidminwa STIK Lemdiklat Polri.

Goldenhardt menambahkan, alih tugas atau mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dan rutin dilaksanakan di lingkungan Polri bertujuan untuk kebutuhan organisasi, penyegaran dan pembinaan karier Personel Polri.

"Untuk pelaksanaan serah terima jabatan dilaksanakan dalam waktu 14 hari terhitung dari Surat Telegram Kapolri dikeluarkan," tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Editor: Dardani