Pemko Batam Targetkan Perda RTRW dan RDTR Kelar Desember 2020
Oleh : Putra Gema
Senin | 12-10-2020 | 16:38 WIB
Pjs-Syam.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemko Batam menargetkan Ranperda RTRW dan RDTR Kota Batam disahkan Desember 2020 mendatang. Hal itu berdasarkan perintah langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, mengatakan, surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Nomor 100.34/2526/BNGDA tentang evaluasi penetapan Perda RTRW dan RDTR kabupaten/kota untuk mendukung OSS (Online Single Submission) tertanggal 25 Juni 2020, mengamanatkan bahwa Ranperda RDTR harus selesai dan ditetapkan paling lambat Desember 2020.

"Kami berharap dengan perpanjangan waktu Pansus RDTR Kota Batam ini tetap dapat menyelesaikan, menyepakati dan menetapkan Ranperda RDTR di tujuh bagian wilayah perencanaan yang ada di Kota Batam," kata Syamsul di DPRD Batam, Senin (12/10/2020).

Ia menjelaskan, adapun tujuh bagian wilayah perencanaan tersebut di antaranya adalah Nongsa, Batam Kota, Lubuk Baja, Bengkong, Batuampar, Sekupang dan Batu Aji.

Menurut dia, percepatan penetapan rancangan perda RDTR OSS di 57 kabupaten/kota ini dipantau langsung Kemendagri dan komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Syamsul menjelaskan, Kota Batam merupakan salah satu dari 57 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tinggi. Tahun 2019 lalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah melakukan penyusunan rancangan Perda RDTR OSS di dua kecamatan yakni Sekupang dan dan Batuaji.

"Bersamaan dengan itu Pemko Batam juga telah menyusun Perda RDTR OSS di lima kecamatan lainnya. Di antaranya Nongsa, Batuampar, Bengkong, Lubukbaja dan Batam Kota," ujarnya.

Pemko Batam sebelumnya juga telah beberapa kali melakukan pembahasan bersama DPRD Batam. Kemudian juga telah melakukan beberapa kali diskusi dan konsultasi publik membahas terkait rancangan RDTR tersebut.

"Selain itu juga sudah melakukan rapat pembahasan lintas sektor, termasuk juga dengan Pemprov Kepri," tutupnya.

Editor: Gokli