PC IMM Batam Minta Rudi Tegas Terapkan Sanksi di Perwako 49 Tahun 2020
Oleh : Putra Gema
Jumat | 11-09-2020 | 18:38 WIB
perwako-49-2020.jpg
Perwako Batam nomor 49 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Batam layangkan kritik dan saran kepada Pemerintah Kota.

Ketua PC IMM Batam, Ahmad Dukha mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melakukan penundaan pasal 7 dalam Perwako nomor 49 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

Dijelaskannya, pada Pasal 7 dalam Perwako 49/2020 tersebut merupakan sanksi tegas dari Pemko Batam bagi masyarakat yang masih dengan sengaja melanggar protokol kesehatan, salah satunya tidak mengenakan masker.

Diungkapkannya, dengan diberikannya setiap pelanggar denda sebesar Rp 250 ribu, maka hal ini dapat menekan angka peningkatan Covid-19 di Kota Batam. "Kami mendukung penuh Perwako nomor 49 tahun 2020, tetapi dengan ditundanya penerapan pasal 7 tersebut, sangat disayangkan. Kami minta Bapak Walikota Batam bersikap tegas," kata Ahmad melalui telepon selulernya, Jumat (11/9/2020).

Tidak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa masa 1 minggu sosialisasi Perwako 49/2020 ini dinilai masih belum tepat sasaran. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang keluar ke area terbuka tanpa menggunakan masker.

"Ada baiknya sebelum dilakukan secara efektif, Pemko Batam harus menyebarluaskan masker kain dengan jumlah yang melebihi jumlah penduduk Batam sekaligus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat," ujarnya.

Tidak hanya sanksi, pihaknya juga menyarankan agar Pemko Batam memberi penghargaan kepada setiap pelaku usaha yang paling ketat menerapkan protokol kesehatan.

"Karena dengan diberikan penghargaan, maka masyarakat tau dimana lokasi-lokasi yang aman dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat baik," tegasnya.

Editor: Gokli