Waduh, Lurah Perintahkan RT/RW Pasang Foto Wali Kota Batam dalam Spanduk Imbauan Wajib Masker
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 03-09-2020 | 12:20 WIB
pesan-rt1.jpg
Pesan WhatsApp Lurah Seilangkai, Kecamatan Sagulung. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Diduga ada perintah terselubung yang disampaikan Lurah Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, dalam pesan singkat yang dikirimnya di Forum RT/RW Sei Langkai, Kamis (3/9/2020) pagi.

Dalam perintah lurah tersebut, ditengarai ada pesan politik yang disampaikan di grup WhatsApp RT/RW karena meminta agar spanduk imbauan dan sosialisasi wajib masker dan denda Rp 250 ribu bagi pelanggar ada foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

"Mohon Bantuan bagi seluruh RT/RW dapat membuat spanduk yang berisi wajib bermasker dan denda 250 ribu bagi pelanggar. Dan kasih foto wali kota & wakil plus foto-foto ganteng para RT dan RW," bunyi perintah Lurah Sei Langkai di pesan WhatsApp tersebut.

Bahkan, pesan terselubung itu juga memerintahkan setiap perumahan atau kavling serta di wilayah strategis yang mudah terlihat untuk dapat memasang imbauan tersebut.

"Ini ada apa dengan pesan Lurah. Spanduk wajib masker sudah kami pasang jauh-jauh hari. Tapi kenapa harus menyertakan foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Ingat, ini tahun politik," kata RT di wilayah Sagulung.

Camat Sagulung Reza Khadafy saat dikonfirmasi melalui seluler mengakui adanya perintah Wali Kota Batam dalam memberikan sosialisasi wajib masker serta denda 250 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Namun ia membantah spanduk imbauan wajib masker harus menyertakan foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

"Tidak ada arahan kami ke Lurah untuk memasang spanduk berserta foto Walikota Batam. Memang ada arahan untuk melalukan sosialisasi dalam peraturan wali kota (Perwako) wajib masker dan denda 250 ribu, tapi tidak ada memerintahkan memasang foto," ungkap Reza.

Editor: Yudha