Forkopimda Batam Bahas Perwako Protokol Kesehatan, Harus Ada Sanksi Supaya Warga Patuh
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 27-08-2020 | 17:52 WIB
ams-forkopimda-btm.jpg
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat memimpin rapat Forkopimda Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam menggelar rapat terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

Dalam rapat yang digelar di kantor Wali Kota Batam, Kamis (27/8/2020), sejumlah pimpinan daerah menyampaikan masukan terkait sanksi dan sebagainya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, dari pimpinan daerah yang tergabung dalam Forkopimda Batam, sudah memberikan masukan untuk nantinya dibahas lebih lanjut soal Perwako tersebut.

"Masih kita minta masukan dari teman-teman Forkopimda agar Perwako ini jadi produk hukum yang mempertimbangkan semua aspek," ujarnya, usai memimpin rapat Forkopimda di lantai IV Kantor Wali Kota Batam.

Amsakar menyampaikan, adanya Perwako tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat Batam. Namun, Perwako ini bertujuan menjaga masyarakat agar terhindar dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Tujaunnya bukan untuk menghukum, tetapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Batam. Dengan semua makin sadar dan patuh, maka akan lebih mudah kita menangani Covid-19 ini," kata dia.

Ia mengaku, dalam Perwako itu nantinya ada beberapa sanksi mulai dari teguran, denda, hingga kerja sosial selama 120 menit. Namun, sanksi ini belum disahkan karena harus ditandatangani Wali Kota Batam.

"Tadi sudah kita bahas, kita sedang bentuk tim khusus untuk memformulasikan ini," ujarnya.

Amsakar meminta agar masyarakat Batam terus mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan. Ia mengaku, sajauh ini kesadaran masyarakat Batam menerapkan protokol kesehatan mulai kendor.

"Kita risau juga, bahkan ada beberapa kejadian masyarakat mengambil paksa jenazah pasien Covid-19," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Nuryanto mendukung adanya Perwako tersebut. Menurut dia, aturan ini menjadi landasan petugas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Batam.

"Ini sudah pas. DPRD sepakat dan sejak awal kami mendorong ini, tinggal bagaimana mencermati penanganan dan pelaksanaannya di lapangan nanti," kata Nuryanto.

Editor: Gokli