Berkas Perkara Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Siapa Bakal Diseret Asril?
Oleh : Gokli
Rabu | 19-08-2020 | 19:05 WIB
asril-masuk-rutan.jpg
Asril, Sekwan Kota Batam saat dijebloskan jaksa ke Rutan Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019, dengan tersangka Asril, mantan Sekretaris Dewan Kota Batam, sudah dilimpah jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (19/8/2020).

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, tak lama lagi Asril akan didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, untuk menjalani rangkaian proses persidangan.

Pelimpahan berkas perkara ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana. Ia mengatakan, Asril disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

"Berkas perkara sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, hari ini. Tinggal menunggu jadwal persidangan," ujarnya, lewat pesan singkat WhatsApp, Rabu sore.

Disinggung mengenai materi dakwaan, Hendarsyah masih enggan untuk membeberkannya. "Nanti saja, ikuti proses sidangnya," ujarnya, kembali.

Sementara itu, informasi yang didapat BATAMTODAY.COM dari sumber terpercaya di Kejari Batam, Asril, selaku Pengguna Anggaran (PA) merupakan pihak yang paling banyak menikmati uang hasil korupsi tersebut.

"Hasil penyelidikan jaksa, uang korupsi itu banyak mengalir ke tersangka (Asril)," kata sumber, yang menolak namanya dipublikasi BATAMTODAY.COM.

Masih kata sumber, sampai saat ini Asril belum mau mengakui perbuatannya. Tetapi, menurut dia, jaksa tak akan sembarangan dalam menetapkan Asril sebagai tersangka tanpa ada alat bukti yang kuat.

"Asril bilang korupsi itu bukan tanggungjawabnya dan tidak tahu menahu pelaksanaan kegiatan itu. Namun, temuan penyidik dari pengakuan saksi-saksi, malah perbuatan pidana itu terjadi atas perintah tersangka (Asril) dan disertai adanya ancaman. Jadi yang tak mau laksanakan perintah tersangka, diancam akan dipindahkan," beber sumber.

Mengenai ancaman, sambung sumber, sudah mulai diumbar tersangka, sejak menjabat Sekwan pada 2016 lalu. "Saat itu juga terjadi perencanaan untuk belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam. Semua pegawai di Setwan harus manut apa kata tersangka, kalau tak mau dipindahkan," katanya, yang kembali menegaskan informasi itu sesuai pengakuan sejumlah saksi kepada penyidik Pidsus Kejari Batam.

Tak hanya itu, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, disebut jaksa menemukan fakta bahwa pembayaran dana konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 dijalankan bendahara Setwan Kota Batam atas kuasa dari tersangka selaku PA.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 ini, meliputi tiga kelompok, pertama saat pertemuan dengan Ormas, LSM dan OKP; kedua saat pertemuan dengan konsituen atau masyarakat; dan ketiga saat pertemuan dengan pihak media, termasuk wartawan.

Editor: Surya