Diterbangkan dari Bandara Hang Nadim Batam

Polda Kepri Serahkan 3 Jenazah WNI ABK Fu Yuan Yu 829 ke Keluarga Masing-masing
Oleh : Hadli
Senin | 17-08-2020 | 16:34 WIB
serahkan-jenazah.jpg
Proses penyerahan jenazah WNI ABK Fu Yuan Yu 829 ke pihak keluarga di Kargo Bandara Hang Nadim Batam, Senin (17/8/2020). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga jenazah WNI ABK kapal ikan China Fu Yuan Yu 829, yang diselundupkan ke Batam dari kapal tersebut, dikembalikan pihak kepolisian ke keluarga masing-masing untuk selanjutnya dikebumikan.

Proses penyerahan jenazah dilakukan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri di Kargo Bandara Udara Hang Nadim Batam, Senin (17/8/2020).

"Setelah menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, hari ini kita lakukan proses penyerahan dan pemulangan ketiga jenazah ABK WNI ke pihak keluarga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto kepada BATAMTODAY.COM.

Masing-masing ketiga korban, yakni Musnan, laki-laki, kelahiran Pante Paku, Dusun Tengku, Aceh, 12 Agustus 1994; Dicky Arya Nugraha, Toaya, laki-laki, kelahiran Jalan Pulau Kolawil, Sulteng, 6 Maret 1995; dan Syahban, laki-laki, lahir di Pante Paku, Dusun Tengku, Aceh, 3 November 1998.

"Hasil pemeriksaan visum sementara tidak ditemukan tanda-tanda adanya kekerasan yang dialami para korban, dan pemeriksaan terhadap Covid-19 hasilnya non reaktif," jelas Arie.

Lanjut Arie, pihak keluarga sangat bermohon kepada Polri untuk tidak melakukan otopsi terhadap jenazah korban, dikarenakan sudah iklas dan menerima musibah, serta secara pribadi dan alasan diskusi keluarga serta tokoh masyarakat di wilayahnya.

"Mendasari pertimbangan tersebut kami tidak melakukan otopsi dan hanya visum saja," tuturnya.

Dari kasus penyeludupan 3 jenazah ABK WNI ini, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan 2 orang tersangka. Mereka J dan E dari PT SMB. Perusahaan ini melakukan perekrutan dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal.

Kedua tersangka dikenakan pasal 4 jo pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar jo pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 181 KUHPidana.

Editor: Gokli