Bandar Ganja 8 Kg Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 01-07-2020 | 14:36 WIB
sidang-ganja.jpg
Sidang Boby Rahman, terdakwa kasus kepemilikan 8 kilogram narkotika jenis ganja. (Paskalis)

BATAMTODAY.COM, Batam - Boby Rahman, terdakwa kasus kepemilikan 8 kilogram narkotika jenis ganja, dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk menjual, membeli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata JPU Yan, saat membacakan surat tuntutan melalui videon teleconference, Selasa (30/6/2020) kemarin.

Selain pidana badan, kata Yan, Boby dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, tidak dibayar maka diganti 6 bulan kurungan.

Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal tersebut menjadi pertimbangan memberatkan sebelum melakukan penuntutan terhadap terdakwa.

"Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum," tambahnya.

Menanggapi surat tuntutan JPU, terdakwa Boby Ramadhan yang mengikuti persidangan dari sel tahanan Polda Kepri langsung menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang intinya memohon keringanan hukuman dari majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu didampingi Efrida Yanti dan Egi Novita.

"Yang mulia, atas tuntutan JPU saya mohon keringanan hukuman. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta Terdakwa Boby.

Usai pembacaan surat tuntutan dan Pledoi dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Diuraikan JPU dalam surat dakwaan, terdakwa Boby Rahman ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri ketika hendak mengantarkan ganja yang di pesan oleh seseorang di Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 102,46 gram yang disembunyikan dibalik saku celana yang dikenakannya," terang Yan.

Usai penangkapan dan diinterogasi, lanjutnya, terdakwa mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Wawan (DPO) yang merupakan orang suruhan dari Parlindungan Siregar (DPO) sebagai pemilik barang haram tersebut.

"Barang bukti ganja ini, awalnya seberat 8 Kg. Namun, 7 kg lainnya sudah laku dijual oleh terdakwa," ungkap Yan, sapaan akrab JPU Yan Elhas Zeboea.

Atas perbuatannya, terdakwa Boby Rahman dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Chandra