Ini Penjelasan BC Batam Terkait Masih Beredar Luasnya Ponsel BM
Oleh : Putra Gema
Selasa | 02-06-2020 | 16:52 WIB
hp-mahal.jpg
Ilustrasi Iphone 11 Pro dan Iphone 11 Pro Max. (arstechnica.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Masih beredarnya ponsel black market (BM) di Batam pasca diberlakukannya aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) per 18 Apri 2020, harusnya menjadi perhatian pemerintah.

Sebab, selain merugikan bagi pedagang ponsel resmi, juga merugikan bagi negara dari segi pendapatan pajak.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas KPU BC Batam, Sumarna menyampaikan, dalam sistem pengawasan pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap barang yang harganya selalu fantastis tersebut.

Akan tetapi, kewenangan pembelokiran IMEI bukanlah merupakan bagian tugas dari Bea Cukai Batam, namun merupakan tugas dari Kementerian Perindustrian. "Kewenangan pemblokiran perangkat selular merupakan menjadi tugas Kementerian Perindustrian," kata Sumarna, Selasa (2/6/2020).

Lanjut Sumarna, adapun tugas dari Bea Cukai dalam penanganan ponsel BM ini adalah untuk membantu Kementerian Perindustrian dalam proses registrasi saja.

"Ya, intinya handphone dari luar negeri masuk Batam harus diregistrasi melaui BC. BC akan menginfokan ke Kemenperin," tuturnya.

Dari hasil penelusuran di lapangan, ponsel BM kondisi baru di Batam masih beredar secara bebas. Handphone yang dijual pun merupakan merk-merk bergengsi, mulai dari Samsung hingga Iphone.

Iphone 11 Pro Max, misalnya. Ponsel mahal yang harganya di atas Rp 21 jutaan ini, dijual dalam kategori BM kisaran Rp 20 juta. Sementara yang resmi atau IMEI terdaftar di Kemenperin dijual mulai harga Rp 24 juta ke atas.

Ponsel branded kategori BM ini didatangkan dari Singapura. Hal ini sesuai pengakuan salah satu pedagang di pusat penjualan handphone terbesar di Kota Batam.

Saat ditemui awak media, belum lama ini, pria yang namanya tidak disebutkan ini mengaku penjualan ponsel BM masih laris manis di Batam. Sebab, mereka bisa memberi jaminan kepada pelanggan bahwa ponsel yang mereka datangkan dari Singapura itu tetap bisa dipakai.

"Bisa kok, meski IMEI-nya tak terdaftar, tetap bisa dipakai. Memang banyak yang mempertanyakan itu, tetapi tak ada masalah, tak diblokir," ungkap pria itu.

Dijelaskan sumber, baru-baru ini ada sejumlah konsumennya yang mencoba mengecek IMEI ponsel dagangannya. Meski tak terdaftar, ponsel BM itu tetap dapat digunakan, bahkan sampai sekarang masih aman.

"Kalau misalnya handponenya rusak, kita bisa perbaiki dengan kirim ke Singapura. Karena bos kita bolak balik ke Singapura dan memang ada garansi. Kalau yang resmi itu 2 tahun (1 tahun software dan 1 tahun mesin). Kalau ponsel Singapura ini garansi 1 tahun. Tetapi memang harus menunggu lama untuk perbaikan, karena di sana (Singpaura) antre juga," bebernya.

Selain garansi 1 tahun Singapura yang ditawarkannya, pria itu juga mengaku pihaknya bisa membantu pelanggan untuk mengirim ponsel yang dibeli dari tokonya ke luar daerah hanya dengan tambahan biaya Rp 500 ribu.

"Kita juga bisa bantu kirim ke luar daerah tak perlu harus bayar pajak. Pengiriman kita pakai ekspedisi hanya tambah bayar Rp 500 ribu sudah termasuk ongkos kirim dan asuransi pengiriman," kata dia, tanpa menyebutkan nama ekspedisi yang biasa mereka gunakan untuk pengiriman ponsel ke luar dari Kota Batam, tak perlu harus bayar pajak sebesar 17,5 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.10/2019.

Pria itu kembali menjelaskan, alasan ponsel BM masih dijual lantaran harganya jauh lebih murah dibanding ponsel resmi. "Kalau ponsel BM untuk Iphone 11 Pro Max (256GB) ini kita kasih Rp 20 jutalah, kalau yang resmi masih Rp 24 jutaan," tuturnya, sembari meyakinkan jika ponsel BM tetap bisa digunakan tanpa ada pemblokiran.

Editor: Gokli