Lebaran Tahun Ini, ASN Pemprov Kepri Dilarang Mudik
Oleh : Redaksi
Kamis | 14-05-2020 | 16:52 WIB
larang-mudik.jpg
sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Di tengah pandemi Covid-19 yang sedang terjadi saat ini, Pemerintah Provinsi Kepri melarang seluruh ASN di lingkungan kerjanya untuk melakukan mudik lebaran tahun ini.

"Sesuai aturan Pemerintah Pusat di Hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun ini masyarakat dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar daerah dan kota untuk melaksanakan mudik lebaran," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Selasa (12/5/2020) seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri.

Tak hanya masyarakat, lanjut Arif, untuk ASN Pemprov Kepri juga dilarang untuk melakukan mudik lebaran. "Terus kita sampaikan ke seluruh OPD untuk mengimbau pegawainya untuk tidak mudik di lebaran kali ini, mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini," tegas Arif.

Ditegaskan Arif, jika ada ASN di Pemprov Kepri yang melanggar aturan tersebut, maka sesuai aturannya ada hukuman yang bakal diterima.

"Mulai dari yang hukuman yang bersifat ringan seperti teguran dan peringatan hingga hukuman yang berat  seperti penurunan jabatan," tambah Arif kembali.

Editor: Gokli