Polsek Batuaji Bekuk Sindikat Pembobol Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 24-03-2020 | 09:18 WIB
maling-rumah-kosong1.jpg
Ekspose sindikat pembobol rumah kosong. (Foto: Irwan)

BATAMTADAY.COM, Batam - Polsek Batuaji berhasil membekuk dua pelaku pembobol rumah kosong di kawasan SP Plaza, Batuaji pada Minggu (15/3/2020).

Kedua pelaku Jon Simatupang dan Ivan Bangun sudah beraksi lebih dari belasan tempat kejadian perkara (TKP), menyasar rumah-rumah warga tanpa berpenghuni.

Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyaraka. Kemudian polisi memancing pelaku untuk bertemu melakukan transaksi jual hape curian merek Oppo di Jembatan penyeberangan SP Plaza. Namun saat didekati kedua pelaku malah kabur dan keduanya terpaksa harus menerima timah panas.

"Korban pemilik hape Oppo ini melihat hapenya dijual di Forum Jual Beli Batam. Dari situ kita pancing pelaku untuk bertemu pembeli," ujar Syafruddin saat ekspose di Mapolsek Batuaji, Senin (23/3/2020) sore.

Dijelaskan, dalam aksinya keduanya beraksi menggunakan sepeda motor. Dimana pelaku Jon bertugas sebagai eksekutor, sementata Ivan menjaga situasi di luar rumah.

'Keduanya ini beraksi siang dan malam, rumah yang ditarget itu rumah tanpa penghuni. Artinya ketika pagar rumah tergembok, mereka langsung beraksi," kata Dalimunthe.

Dari pengakuan pelaku dan penyelidikan kedua pelaku sudah membobol rumah dibeberapa lokasi. 4 TKP di Batuaji, 6 TKP di Sagulung, 2 TKP di Sekupang dan 1 lokasi di kawasan Piayu.

"Total yang ada laporan polisi 13 TKP, tapi banyak masyarakat yang tidak melapor," ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan Andes Martohap Sitorus yang bertugas sebagai menjual hasil barang curian kedua pelaku.

kedua pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah disangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Editor: Yudha