Sidak ke Top100 Bengkong, Polda Kepri Imbau Pengelola Tak Layani Belanja Berlebihan
Oleh : Hadli
Kamis | 19-03-2020 | 19:04 WIB
sitepu-tp100.jpg
Ketua Tim Indag Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Jhon Sitepu saat memberikan imbauan kepada pengelola Top100 Bengkong. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengecekan ketersediaan bahan pokok di distributor yang dilakukan Tim Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri bertujuan untuk menjamin ketersedian bahan pokok di tengah-tengah masyarakat.

"Pengecekan yang sudah kami lakukan di distributor beras, minyak goreng dan mie instan hari ini hasilnya masih ketersediaan masih cukup sampai dua bulan ke depan," kata Ketua Tim Indag Subdit I Ditreskrimsus di Top100 Bengkong, Kamis (18/03/2020).

Selain itu, kata dia, berdasarkan informasi dari distributor sejuah ini distribusi sembako dari tempat asal tidak ada kendala, suplai datang setiap minggu. "Di sini (Top100 Bengkong) kita juga melakukan pengecekan salah satu pasar modern di Batam, untuk mengecek dan menyampaikan imbauan dari Bareskrim kepada asosiasi pengusaha untuk pembatasan pembelian bahan pokok untuk pribadi," jelas dia.

Ia menjelaskan, imbauan dari Bareskrim kepada pengusaha agar tidak melayani pembelian bahan kebutuhan pokok pribadi yang berlebihan.

"Untuk beras maksimal 10 Kg, gula maksimal 2 Kg, minyak goreng maksimal 2 liter dan mie instan maksimal dua dus atau 8 bungkus. Ini batas pembelian untuk perorang," jelas Sitepu.

Ia mengatakan, dari pengecekan tadi, imbauan tersebut, katanya belum sampai kepada pengelola Top100 Bengkong. Untuk itu, kedatangannya bersama tim sekaligus mengimbau kepada pengelola adanya panik buying atau pembelian bahan pokok dengan jumlah yang besar oleh masyarakat.

"Tindakan pembelian dengan jumlah yang banyak oleh masyarakat dapat merugikan masyarakat lainnya yang sama-sama membutuhkan. Untuk itu, kami mengimbau kepada pengelola untuk tidak melayani pembelian berlebihan oleh masyarakat," tutup Sitepu.

Editor: Gokli