Polda Kepri Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial dalam Menyikapi Covid-19
Oleh : Putra Gema
Selasa | 17-03-2020 | 17:52 WIB
imbau-covid-hoaks.jpg
Tersangka H (baju orange) saat diperlihatkan di Mapolda Kepri. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengimbau masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial.

Imbauan tersebut diungkapkannya setelah Polda Kepri berhasil mengamankan satu pelaku inisial H (30) yang menyebarkan berita hoaks dalam penyebaran virus Covid-19.

"Kami imbau masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial dalam menyikapi agar lebih baik lagi ke depannya," kata Harry di Polda Kepri, Selasa (17/3/2020).

Ia meminta masyarakat Kota Batam selaku pengguna media sosial untuk terus menciptakan suasana yang aman dan kondusif dalam bermedia sosial. "Imbauan ini agar tidak lagi terjadi hal yang sama dikalangan masyarakat Kota Batam," tegasnya.

Sebelumnya, Subdit V Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial di kawasan Nongsa.

Kasubdit V Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan satu warga Kota Batam inisial H (30).

Dijelaskannya, pengamanan ini dikarenakan H melakukan penyebaran berita bohong di Youtube dan Facebook terkait penyebaran virus Corona.

"Yang bersangkutan H menyebarkan berita bohong bahwa nahkoda CMA CGM Virginia terinfeksi Corona (Covid-19) di Tanjung Priok, Jakarta pada, Minggu (15/3/2020) lalu," kata Putu.

Mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan H pada, Senin (16/3/2020).

Modus H dalam menyebarkan berita hoax tersebut, lanjut Putu berawal dari didapatkannya informasi dari grup Whatsapp.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, yang bersangkutan langsung mengolah informasi yang belum terbukti keakuratannya dan memposting di akun pribadi Youtubenya. "Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga menyebarkan unggahan Youtubenya melalui grup info loker pelaut," tegasnya.

Dengan hal ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit Handphone, satu unit sim card, dan KTP.

Editor: Gokli