Pakai Fuel Card, Penyaluran Biosolar di Tanjungpinang Lebih Tepat Sasaran
Oleh : Putra Gema
Rabu | 11-03-2020 | 17:04 WIB
biosolar-tpi.jpg
Wakil Wali Kota, Hj Rahma saat meluncurkan fuel card Biosolar di Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I mencatat konsumsi BBM bersubsidi Biosolar menjadi lebih tepat sasaran sejak diluncurkannya program fuel card di Kota Tanjungpinang akhir tahun 2019 lalu.

Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina MOR I, Roby Hervindo mengungkapkan, tercatat hingga Februari 2020, tak kurang 2.292 kartu fuel card telah diterbitkan.

Ia menjelaskan, program fuel card merupakan metode pengawasan dan pengendalian penyaluran BBM subsidi Biosolar dengan sistem pembayaran nontunai. Namun, dalam penerbitannya, hanya bagi konsumen yang berhak sesuai Perpres nonomor 191 tahun 2014.

"Sebelumnya, tanpa kartu fuel card maka bisa dibilang semua jenis kendaraan bisa membeli Biosolar. Kini dibatasi, hanya kendaraan yang sesuai Perpres nomor 191 tahun 2014 dan sudah lunas membayar pajak, yang bisa mengkonsumsi Biosolar subsidi," kata Robi di kawasan Batam Centre, Rabu (11/3/2020).

Melalui tujuh SPBU yang berada di Kota Tanjungpinang, Pertamina terus memantau penyaluran Biosolar agar tepat sasaran. Tercatat sebanyak 3,8 juta liter Biosolar sudah disalurkan dengan tepat sejak awal tahun 2020.

Dijelaskannya, angka tersebut menunjukkan penurunan jumlah penyelewengan sebesar 16 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar 3,2 juta liter. Sehingga kuota bisa disalurkan ke sektor perikanan dan pertanian sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, antrean Biosolar di SPBU pun sudah dapat terurai hingga jauh berkurang. Sehingga kemacetan di badan jalan raya juga dapat dihindari.

"Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif Pemerintah Kota yang sangat mendukung program ini. Atas nama Pertamina, kami sampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap Pemko Tanjungpinang," ujarnya.

Di Tanjungpinang sendiri, Roby menerangkan, Dinas Perhubungan berperan aktif sebagai verifikator. Pencatatan secara daringnya dilakukan oleh Pertamina. Sementara pihak BRI selaku penerbit kartu fuel card.

Untuk prosedur pendaftaran kini dilakukan melalui situs fuelcard.retaildiv.com. Salah satu persyaratan, pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti lunas pajak kendaraan, sehingga memastikan konsumen taat pajak.

Lanjut Roby, setiap konsumen pemegang fuel card dapat membeli Biosolar sejumlah maksimal 30 liter per hari. Sistem di seluruh SPBU akan langsung menolak jika transaksi sudah melebihi jumlah maksimal.

Pertamina memantau setiap transaksi di SPBU, agar sesuai ketentuan. Melalui sistem nontunai, pengawasan lebih mudah dilakukan karena setiap transaksi tercatat di mesin EDC.

Selain itu, semua transaksi tercatat secara tepat waktu sehingga meningkatkan peran pengawasan terhadap SPBU. "Kami berharap sistem fuel card ini dapat diterapkan pula di kota-kota lain di seluruh pelosok Kepulauan Riau. Karena manfaatnya nyata bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat luas," tutupnya.

Editor: Gokli