Terdakwa Farisa 'Terbangkan' Mobil Juke di Harbour Bay Usai Minum Air Mineral
Oleh : CR-3
Selasa | 03-03-2020 | 19:40 WIB
mobil-terbang3.jpg
Terdakwa Farisa Valentine, usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Batam, Selasa (3/3/2020). (Foto: Paschal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang kasus 'mobil terbang' dengan terdakwa Farisa Valentine kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/3/2020).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Risky Harahap menghadirkan empat orang saksi, termasuk saksi A Tju yang merupakan korban dari insiden kecelakaan tersebut.

Dalam keterangannya, saksi korban A Tju mengatakan pagi sebelum kejadian itu, ia tengah berolahraga. Dia sengaja memakai jalur berlawanan arah, agar kendaraan bisa melihat keberadaanya.

Namun secara tiba-tiba, kata A Tju, sebuah mobil dari jalur yang berlawanan arah menabrak pembatas jalan. Mobil merek Nissan Juke itu terbang dan langsung menghantam tubuhnya.

"Saya sudah menghindar, ternyata tetap kena. Habis itu saya tak tahu apa yang terjadi," ujar A Tju kepada majelis hakim Marta Napitupulu, Egi Novita dan Christo EN Sitorus.

Selanjutnya, anak korban yang juga dihadirkan sebagai saksi menjelaskan saat itu dia tidak mengetahui secara langsung kejadian yang menimpah ibunya. "Saya mengetahui kejadian itu setelah disuruh ayah saya untuk datang ke Rumah Sakit Budi Kemulian untuk melihat kondisi ibu (A Tju). Ayah juga mengetahui kecelakaan yang menimpa ibu setelah ditelpon security Rumah Sakit," terangnya.

Saat tiba di rumah sakit, kata dia, kondisi ibunya cukup parah. Karena itu, ibunya langsung dilarikan ke salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia. A Tju sempat dirawat 4-5 hari, hingga akhirnya diperbolehkan pulang.

Sedangkan saksi Selvia Laura, yang merupakan teman terdakwa menjelaskan sebelum kejadian, dia bersama terdakwa Farisa Valentina berada di kantor saksi Masruchan dari pukul 00.00 hingga pagi dini hari.

Setelah dari kantor saksi Masruchan, sambungnya, kami pergi menggunakan satu unit mobil Nissan Juke dengan bernomor Polisi BP 1916 AM warna Hitam untuk mengambil mobil milik saksi Masruchan yang terparkir di parkiran Nomad Bar and Resto Harbour Bay.

"Saat pergi mengambil mobil diparkiran Bar and Resto Harbour Bay, mobil Nissan Juke tersebut dikemudikan saksi Masruchan," kata saski Selvia.

Setelah mengantar saksi Masruchan, kata dia, dirinya mengantuk sehingga terdakwa menawarkan diri untuk mengemudiakan mobil Nissan Juke BP 1916 AM warna Hitam tersebut.

"Saat kejadian, saya memang ngantuk berat yang mulia. Saya sampai ketiduran di mobil dan tak tahu bagaimana kejadian. Taunya air bag mobil sudah nempel ke muka saya," terangnya.

Dari keterangan saksi Selvia, hakim Marta merasa heran dan menasehati saksi dan terdakwa agar tidak keluyuran di luar rumah hingga larut malam. "Kodrat wanita itu di rumah, beda dengan para laki-laki. Mereka mau begadang hingga dua malam pun nggak apa-apa, karena memang mereka punya tenaga extra," kata hakim Marta.

Majelis hakim juga sempat menanyakan kepada saksi Selvia, apakah pada saat nongkrong di kantornya saksi Masruchan, mereka ada mengkonsumsi narkoba ataupun minuman keras (Miras).

"Sebelum kejadian, apakah kalian sudah mengkonsumsi narkoba ataupun Miras?" tanya Marta.

Menjawab pertanyaan hakim, saksi Selvia Laura mengatakan pada saat nongkrong mereka tidak mengkonsumsi narkoba maupun Miras. "Kami tak ada mengkonsumsi alkohol, juga tak pakai narkoba yang mulia. Pada saat nongkrong kami hanya mengkonsumsi air mineral," jawab Selvia.

Usai mendengar keterangan para saksi, terdakwa Farisa Valentina yang duduk didampingi tim kuasa hukumnya langsung membenarkan semuanya.

Kuasa hukum terdakwa pun meminta agar agenda sidang lanjutan masih dengan pemeriksaan saksi. Sebab, dari mereka sudah menyiapkan tiga saksi meringankan. Sidang akhirnya ditunda hingga minggu depan.

Dijelaskan JPU pada persidangan sebelumnya, kasus mobil terbang ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 November 2019 sekira pukul 05.00 WIB. Kala itu, kata Risky, terdakwa bersama temannya yaitu saksi Selvia Laura dan saksi Masruchan pergi menggunakan satu unit mobil Nissan Juke dengan bernomor Polisi BP 1916 AM warna hitam untuk mengambil mobil milik saksi Masruchan yang terparkir di parkiran Nomad Bar and Resto Harbour Bay.

Namun naas, setelah keluar dari parkiran Nomad Bar and Resto Harbour Bay, mobil yang dikemudikan terdakwa Farisa Valentina tiba-tiba mengalami lepas kendali, hingga menabrak pembatas jalan dan terbang ke seberang jalan kemudian menabrak seorang pejalan kaki yang saat itu sedang berolahraga pagi (jogging).

Atas perbuatannya, terdakwa Farisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, dan terancam 5 tahun penjara.

Editor: Gokli