Bawa 3 Kg Sabu dari Malaysia, TKW Ini Terancam Hukuman Mati
Oleh : CR-3
Selasa | 03-03-2020 | 18:28 WIB
tkw-3-kg.jpg
Terdakwa Imah Ahyuni, usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam, Selasa (3/3/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Imah Ahyuni, TKW yang ditangkap di pelabuhan tikus Sengkuang, Kecamatan Batuampar, terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pasalnya, dia ketahuan membawa 3.197 gram sabu dari Malaysia ke Batam.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha yang menggantikan jaksa Muhammad Risky Harahap pada saat membacakan surat dakwaan, terdakwa Imah Ahyuni ditangkap aparat kepolisian bersamaan dengan TKW lainnya sesaat setelah turun dari kapal yang ditumpanginya.

"Terdakwa ditangkap Polisi bersamaan dengan TKW lainnya di pelabuhan tikus Sengkuang, berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Immanuel saat membacakan surat dakwaan, Selasa (3/3/2020).

Setelah ditangkap, kata Nuel, sapaan akrab jaksa Immanuel Baeha, barang bawaan terdakwa Imah Ahyuni digeledah petugas kepolisan. Hasilnya, ditemukan 1 buah tas plastik warna Biru Cream bergambar strawberry berisi sabu.

"Pada saat penggeledahan, dari dalam tas ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dan 1 buah note book serta 2 bungkus dengan plastik teh china berlogo Guanyinwang," sambungnya.

Dari ketiga paket sabu yang diamankan, lanjutnya, diketahui memiliki berat keseluruhan 3.197 gram. Sabu itu menurut pengakuan terdakwa Imah Ahyuni merupakan milik Fary (DPO) yang diterimanya dari seorang laki-laki bernama Koko yang berada di Malaysia.

"Sabu itu rencananya dibawa ke Jakarta dengan menerima upah sebesar Rp 50 juta," ujarnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa Imah Ahyuni dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Usai mendengar keterangan pembacaan surat dakwan, majelis hakim Jasael, Efrida Yanti, dan Muhammad Chandra, menunda sidang sampai satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli