Aniaya Pacarnya, Warga Singapura Terancam 2 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : CR-3
Selasa | 03-03-2020 | 15:16 WIB
sidang_wn_singapura.jpg
Norizal bin Mohamed Yatim, Warga Negara Singapura saat menjalani persidangan di PN Batam (Foto: Pascalis Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Norizal bin Mohamed Yatim, warga negara Singapura yang tega menganiaya pacarnya, terancam 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/3/2020).

"Bahwa terdakwa Norizal bin Mohamed Yatim pada hari Kamis (12/12/2019) pukul 18.23 WIB, di Parkiran Apartemen Sharon Square, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Naimatur Ridha, yang tak lain adalah kekasihnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea saat membacakan surat dakwaannya.

Atas perbuatannya, terdakwa Norizal bin Mohamed Yatim diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Jaksa di hadapan ketua majelis hakim Jasael Manulang menjelaskan bahwa, kasus ini berawal ketika terdakwa bersama pacarnya, Naimatur Ridha merental sebuah mobil dengan biaya sewa sebesar Rp 9,5 juta.

Namun, kata Yan, terdakwa hanya mampu membayar uang sewa mobil tersebut sebesar Rp 5 Juta, sehingga terdakwa meminta saksi Naimatur Ridha menyerahkan 1 unit sepeda motor type Scooter beserta BPKB dan pasportnya sebagai jaminan barang untuk sisa pembayan sewa mobil.

Hingga akhirnya, kata dia, peristiwa penganiayaan ini terjadi lantaran saksi Naimatur Ridha (pacar terdakwa-red) bersama saksi Susi mendatangi rumah terdakwa yang berada di Apartemen Sharon Square, Kecamatan Batam Kota, untuk meminta kembali barangnya yang dijadikan sebagai jaminan.

Editor: Surya