Tetangga Sendiri Cabuli Anak di Bawah Umur di Batuaji
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 03-03-2020 | 14:17 WIB
terduga-pencabul-tetangga.jpg
Inilah pria yang mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur di Batuaji Batam. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lagi-lagi, anak di bawah umur menjadi korban pencabulan di daerah Batuaji Batam. Kali ini, kasus pencabulan ini dilakukan oleh tetangga sendiri.

Kasus pencabulan itu menimpa TTS (11) yang dilakukan oleh YS (34). Kronologis kejadian terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2020 lalu. Korban yang masih duduk di sekolah dasar itu pergi ke rumah pelaku, untuk bermain bersama anak pelaku.

"Saat kejadian, orang tua korban ini berkerja, dan korban main ke rumah pelaku. Saat itu korban melihat pelaku tengah duduk di luar sambil merokok," ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Theo, Selasa (03/03/2020).

Saat kejadian pukul 12.30 WIB, korban bermain bersama anak pelaku yang juga duduk di sekolah dasar. Saat berbaring di ruang tamu sambil asik bermain internet, korban melihat pelaku menutup pintu dan jendela rumah.

Aksi bejat pelaku, bermula saat YS ikut berbaring dekat di sebelah korban. Namun karena risih, korban pun akhirnya berpindah. Tapi pelaku malah mengikuti korban.

"Pura-puranya pelaku ini tidur-tiduran di sebelah korban," kata Theo.

Tidak puas hanya barbaring-baring di sebelah korban, pelaku kian bejat, dan berpura-pura memijit kaki korban kaki, paha hingga ke organ sensitif korban. Korban sempat menolak untuk dipijit pelaku yang saat itu sudah mencoba meraba paha korban.

Kemudian, pelaku melanjutkan aksinya yang tidak senonoh itu. "Saat kejadian, korban sempat menolak untuk dipijit. Tapi pelaku terus melancarkan aksinya," lanjut Iptu Theo.

Pasca kejadian, korban tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya. Tapi keesokan harinya 26 Januari korban malah bercerita ke istri pelaku.

"Tante maaf ya, tapi jangan marah. Kemarin om pijit saya dan megang-megang kemaluanku," kata Kanit menirukan korban saat melapor ke Polsek Batuaji.

Mendengar laporan tersebut, istri pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke orang tua korban. Polsek Batuaji pun akhirnya menerima laporan pada Jumat 31 Januari 2020.

"Pelaku kita amankan pada 1 Febuari dan pelaku mengakui kalau dia memijit dan mengenai organ vital korban. Atas kejadian ini pelaku kita kenakan Pasal 82 ayat 1 tentang pencabulan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Theo.

Editor: Dardani